News

Garap Bharada E, Komnas HAM Tebalkan Bukti Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan, hasil pemeriksaan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu kian menebalkan indikasi obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Lembaga tersebut menggarap Bharada E selama 2,5 jam di Bareskrim Polri.

“Apa yang kami dapat (dalam pemeriksan Bharada E), banyak hal yang membuat terangnya peristiwa. Salah satu hal penting yang kami dapatkan, semakin menguatnya indikasi adanya obstruction of justice,” kata Komisoner Komnas HAM, Choirul Anam di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin malam (15/8/2022).

Selama pemeriksaan berlangsung, kata Anam, Komnas HAM menguji hingga meminta konfirmasi dari Bharada E. Kedua hal ini terkait rangkaian peristiwa sebelum hingga sesudah kejadian penembakan Brigadir K di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen. Pol Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

“Bharada E seperti tadi saya sampaikan, jadi indikasinya sangat kuat adanya obstruction of justice. Mulai dari kisah Magelang, kisah Saguling sampai kisah TKP. Itu semua kami uji dengan pertama dokumen-dokumen yang kami dapat, foto-foto yg sudah kami dapat, percakapan juga,” terangnya.

Adapun Komisioner Komnas HAM lainnya, Beka Ulung Hapsara mengungkap kondisi terkini Bharada E. Salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J ini disebut masih dalam keadaan normal. Sehingga, Bharada E mampu menjawab pertanyaan Komnas HAM secara lugas.

“Kondisi Bharada E sehat, kemudian sangat baik, kemudian mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan Komnas HAM dengan sangat lancar,” tegas Beka.

Sebelumnya, dalam agenda pemeriksaan di rumah dinas Ferdy Sambo, Komnas HAM juga menemukan indikasi obstruction of justice atau upaya penghalangan proses hukum seperti menghilangkan barang bukti dan lainnya yang semakin menguat.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button