News

Geledah Kantor Kemenhub hingga Rumah Tersangka, KPK Amankan Uang Rp5,6 M

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Total ada empat lokasi yang digeledah lembaga antirasuah dalam kasus suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan pada hari Kamis (13/4/2023) dan Jumat (14/4/2023). Dalam penggeledahan itu, tutur dia, tentu KPK menemukan sejumlah dokumen terkait proyek di Ditjen Perkertaapian, sebagai barang bukti.

“Lokasi (penggeledahan) Kantor Kementerian Perhubungan, Kantor Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, rumah kediaman para tersangka, dan kantor pihak swasta yang menjadi rekanan,” jelasnya di Jakarta, Senin (17/4/2023).

Selain itu tim KPK juga menemukan barang bukti dari rangkaian penggeledahan di empat lokasi. Bukti uang itu ditemukan dalam bentuk rupiah hingga dollar Amerika. “Turut pula diamankan dalam rangkaian penggeledahan dimaksud bukti uang tunai dengan jumlah Rp 1,8 Miliar dan USD 274.000 atau seluruhnya setara senilai Rp 5,6 miliar rupiah,” tutur Ali.

“Analisis berikut penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan. Kami masih terus kumpulkan alat bukti di beberapa tempat lainnya yang perkembangannya akan disampaikan,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menahan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) 2018-2022.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebutkan, dari 10 tersangka terdapat empat orang pemberi suap dari pihak swasta dan enam orang penerima suap. Para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 April sampai dengan 1 Mei 2023.

Mereka ditahan di rutan berbeda yaitu Rutan Polres Jaksel, Rutan Pomdam Jaya Guntur, Rutan Polres Jakbar Rutan Polres Jakarta Pusat, Rutan KPK Kav.C1, Rutan Polres Jakarta Timur, Rutan Jakarta Pusat, Rutan Polres Jakarta Timur dan Rutan Polres Jakarta Barat.

Kesepuluh tersangka adalah sebagai berikut:

Pihak Pemberi

1. DIN (Dion Renato Sugiarto), Direktur PT IPA (Istana Putra Agung)

2. MUH (Muchamad Hikmat), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma)

3. YOS (Yoseph Ibrahim), Direktur PT KA Manajemen Properti sd. Februari 2023

4. PAR (Parjono), VP PT KA Manajemen Properti

Pihak Penerima

1. HNO (Harno Trimadi), Direktur Prasarana Perkeretaapian

2. BEN (Bernard Hasibuan), PPK BTP Jabagteng

3. PTU (Putu Sumarjaya), Kepala BTP Jabagteng

4. AFF (Achmad Affandi), PPK BPKA Sulsel

5. FAD (Fadliansyah), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian

6. SYN (Syntho Pirjani Hutabarat), PPK BTP Jabagbar

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button