Gallery

Ketahui Hukum Memelihara Ular dalam Islam, Boleh atau Tidak?

Rosandi Maulana (65) alias Bah Kobra, seorang pawang ular asal Sumedang, Jawa Barat meninggal dunia akibat dipatuk ular King Cobra, Jumat (18/8/2023). Peristiwa nahas itu terjadi saat korban tengah melakukan atraksi di acara peringatan ulang tahun kemerdekaan RI ke-78.

Ular sepanjang 3,5 meter dan berat 8 kilogram itu, baru ditangkap korban di daerah Cisarua. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.

Saksi mata mengatakan, ular yang sedang dipegang korban ketika pertunjukkan mendadak agresif dan menggigit lengan kirinya.

Ular adalah salah satu binatang buas. Meski telah dijinakkan, ular sejatinya tetap menyimpan naluri sebagai hewan buas. Alasan inilah yang menyebabkan Islam mengharamkan umat Muslim memelihara ular.

Dikutip dari laman KosultasiSyariah.Com Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan umat Muslim untuk membunuh ular ketika menemuinya.

Hadist Riwayat Muslim menyebutkan, dari ’Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi Muhammad SAW bersabda:

خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِي الْحِلِّ وَالْحَرَمِ : الْحَيَّةُ ، وَالْغُرَابُ الْأَبْقَعُ ، وَالْفَأْرَةُ ، وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ ، وَالْحُدَيَّا

(Artinya: ”Lima binatang pengganggu yang boleh dibunuh di tanah halal maupun tanah haram: Ular, gagak abqa’, tikus, anjing galak, dan elang. (HR Muslim 1198).

Makna Hadist adalah sebagai berikut:

  • Tanah halal: daerah di luar wilayah tanah haram.
  • Tanah haram: daerah di Mekah atau Madinah yang memiliki hukum khusus, diantaranya tidak boleh memburu binatang liar di sana.
  • Gagak Abqa’: Sejenis burung gagak yang bulu punggung dan perutnya berwarna putih.

Kemudian dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa beliau mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di atas mimbar,

اقْتُلُوا الْحَيَّاتِ

(Artinya: ”Bunuhlah ular-ular”)

Komentar Ibnu Umar,

فَلَبِثْتُ لَا أَتْرُكُ حَيَّةً أَرَاهَا إِلَّا قَتَلْتُهَا

(Artinya “Setiap kali saya ketemu ular, tidak saya biarkan dan saya bunuh.” (HR Bukhari 3299 dan Muslim 3233).

Kemudian, hadist dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَتْلِ الْأَسْوَدَيْنِ فِي الصَّلَاةِ : الْحَيَّةُ ، وَالْعَقْرَبُ

(Artinya: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh dua binatang hitam ketika salat: ular dan kala. (HR Turmudzi 390 dengan derajat shahih).

Para ulama menegaskan, hadist-hadist di atas menunjukkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengharamkan umat Islam memelihara ular, bahkan Nabi mensyariatkan untuk membunuh hewan buas melata itu.

Sementara umat Islam yang bersikukuh memelihara binatang buas atau najis padahal tidak membutuhkannya, diganjar beban syariat dan kemuliannya digugurkan.

Az-Zamakhsari – ulama Syafiiyah – (w. 794) mengatakan,

يَحْرُمُ عَلَى الْمُكَلَّفِ اقْتِنَاءُ أُمُورٍ: مِنْهَا: الْكَلْبُ لِمَنْ لَا يَحْتَاجُ إلَيْهِ، وَكَذَلِكَ ” بَقِيَّةُ ” الْفَوَاسِقِ الْخَمْسِ، الْحَدَأَةُ وَالْعَقْرَبُ وَالْفَأْرَةُ وَالْغُرَابُ الْأَبْقَعُ وَالْحَيَّةُ

(Artinya: Haram bagi mukallaf (orang yang mendapat beban syariat) untuk memelihara beberapa binatang, di antaranya: anjing bagi yang tidak membutuhkannya, demikian pula lima binatang pengganggu lainnya, seperti elang, kala, tikus, gagak abqa’, dan ular (Al-Mantsur fi al-Qawaid, 3/80).

Ini dipertegas oleh Hasyiyah al-Qalyubi dan Umairah – ulama madzhab Syafii, yang menyebutkan,

ويحرم ما ندب قتله لأن الأمر بقتله أسقط احترامه، ومنع اقتناءه..

(Artinya: Binatang yang dianjurkan dibunuh, haram untuk dipelihara. Karena adanya perintah untuk membunuhnya, menggugurkan kemuliaannya, dan dilarang memeliharanya…” (Hasyiyah al-Qalyubi wa Umairah, 16/157).

Baca berita dan artikel menarik lain Inilah.com di Google News.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button