News

Polisi Gelar Pra Rekontruksi Pembunuhan Anak Kandung di Jatijajar

Polres Metro Depok hari ini, Rabu (9/11/2022) menggelar pra rekontruksi kasus pembunuhan anak kandung oleh ayahnya sendiri di Cluster Pondok Jatijajar, Depok.

Kapolres Depok Kombes Imran Edwin Siregar tampak hadir ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk memimpin langsung jalannya proses pra rekonstruksi.

Pelaku utama pembunuhan, Rizky Noviyandi Achmad juga dihadirkan langsung. Ini jadi momen pertama Rizky kembali ke rumahnya setelah kejadian pembunuhan awal bulan lalu.

Sejumlah penyidik dibantu personel polisi berseragam, tampak sibuk menyiapkan berbagai kebutuhan pra rekontruksi.

Peristiwa pembunuhan yang membuat geger ini terjadi pada Selasa (1/11/2022) pagi.

Rizky yang baru pulang dini hari, disambut amarah oleh sang istri yang kesal suaminya kerap pulang pagi tanpa alasan jelas.

“Pelaku sering pulang pagi. Ditanya sama istri kenapa pulang pagi, kemudian terjadi cekcok mulut lalu istrinya minta cerai,” kata Kapolres Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar kepada wartawan, Rabu (2/11/2022).

Rizky sempat pergi ke masjid untuk shalat subuh. Namun sekembalinya lagi ke rumah, Rizky marah melihat istrinya bersama anak sulungnya sudah siap-siap pergi meninggalkan rumah.

“Pelaku kesal lalu mengambil parang yang berada dibawah meja dan langsung membabi buta membacok istri dan anaknya. Istrinya mengalami luka pada bagian kepala dan punggung, sedangkan anaknya meninggal dunia,” tuturnya.

Kejadian ini menarik perhatian tetangga dan warga sekitar yang langsung mendatangi rumah Rizky usai peristiwa pembacokan.

Polisi juga langsung datang dan menggelandang Rizky ke kantor polisi, Sementara istrinya dibawa ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan.

Setelah menjalani pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa Rizky habis pesta sabu dengan teman-temannya sebelum pulang ke rumah.”Sebelum pulang yang bersangkutan ada kumpul bersama teman dan menggunakan sabu, tapi tidak mabuk,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 44 ayat (2) dan (3) Undang Undang RI No. 23 Tahun 2004. Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button