Market

Gerakan Jumat Bersih, Mendag Zulhas Musnahkan 750 Bal Pakaian Bekas Rp8,5 Miliar

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mencanangkan ‘Gerakan Jumat Bersih’ untuk membendung masuknya barang impor terlarang, sesuai aturan. Salah satunya pakaian bekas impor.

Mengawali gerakan ini, Mendag Zulhas menyaksikan langsung pemusnahan pakaian bekas impor sebanyak 750 bal yang nilainya mencapai Rp8,5 miliar. aksi ini berlangsung di kawasan pergudangan Gracia, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022).

“Pemusnahan 750 bal pakaian bekas yang diduga asal impor dengan nilai mencapai Rp8,5 miliar ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan. Ini juga sebagai bentuk respons kami atas semakin maraknya perdagangan pakaian bekas yang diduga asal impor melalui transaksi daring maupun luring,” tegas Mendag Zulhas.

Mendag Zulhas menekankan, pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kementerian Perdagangan dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan

pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen. Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri

Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan di Balai Pengujian Mutu Barang, sampel pakaian bekas yang telah diamankan tersebut terbukti mengandung “jamur kapang”. Cemaran jamur kapang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan, seperti gatal-gatal dan reaksi alergi pada kulit, efek beracun iritasi, dan infeksi karena pakaian tersebut melekat langsung pada tubuh.

Tentunya hal ini dapat merugikan masyarakat sekaligus melanggar ketentuan Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Untuk menekan impor pakaian bekas ke Indonesia, Mendag Zulhas mengimbau konsumen agar lebih mengutamakan produk dalam negeri. “Kami mengimbau masyarakat Indonesia lebih bangga menggunakan produk dalam negeri demi menjaga harkat dan martabat bangsa. Dengan menghindari pemakaian pakaian bekas asal impor, konsumen dapat terhindar dari dampak buruk pakaian bekas dalam jangka panjang dan dapat melindungi industri dalam negeri,” tandas Mendag Zulhas.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggrijono mengungkapkan, dari hasil pengembangan sementara, ditengarai pakaian bekas tersebut masuk melalui pelabuhan ‘tikus’ yang banyak tersebar di wilayah Indonesia dan diedarkan di Pulau Jawa.

“Saat ini kami masih melakukan pengumpulan bahan keterangan lebih lanjut terkait proses dan jalur pemasukan pakaian bekas tersebut ke Indonesia,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button