News

Gerindra: Gugatan Batas Maksimal Usia Pencalonan Capres, Memasung Hak Konstitusional

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menyebut bahwa gugatan batas maksimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Pilpres 2024 merupakan tindakan yang membatasi hak konstitusional orang lain.

Ia pun menyindir gugatan yang telah dilayangkan oleh Gulfino Guevarrato, melalui kuasa hukum Donny Tri Istiqomah, ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (21/8/2023) kemarin layak dimasukan ke Museum Rakyat Indonesia.

Mungkin anda suka

“Kalau saya melihat mungkin layak dimasukan di museum rakyat indonesia sebagai kemungkinan satu-satunyanya gugatan yang petitumnya mengambil hak orang,” kata Habiburokhman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/8/2023).

Menurutnya, petitum tersebut merupakan gugatan yang pertama kali diajukan dengan menghalangi atau mengambil hak orang lain. Sebagai orang yang pernah berkecimpung di dunia MK, ia paham betul mengenai tugas dan fungsi lembaga yudikatif tersebut dalam mencari keadilan bagi masyarakat.

“MK adalah tempat orang mencari keadilan konstitusional, menuntut hak konstitus,i tadinya dia menuntun pada hak tertentu, haknya tidak diberikan pada undang-undang maka dia mengajukan gugatan (ke MK),” jelasnya.

Untuk itu ia menegaskan bahwa gugatan ini menjadi salah satu gugatan dimana petitumnya adalah menuntut untuk membatasi hak orang lain dengan adanya pembatasan usia maksimal capres dan cawapres. “Nah itu lah makanya layak diajukan museum rekor indonesia ya,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Gulfino Guevaratto, dengan kuasa hukum Donny Tri Istiqomah menggugat Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, salah satu petitum yang dituntut adalah menuntut adanya pembatasan usia maksimal bagi capres dan cawapres

Petitum yang diajukan meminta agar Pasal 169 huruf q yang hanya mengatur batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun diubah menjadi berusia paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 65 tahun. Menurutnya hal ini sejalan dengan syarat anggota legislatif yang dianggap batas usia termuda dalam jabatan lembaga tinggi negara.

“Hal itu perlu dilakukan metode sinkronisasi horisontal sebagai acuan rasional mengapa usia capres-cawapres harus dibatasi pada usia tertentu,” kata Donny dalam konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button