News

Gugat Sistem Pemilu ke MK, Yuwono Pintadi Disebut Bukan Lagi Kader NasDem

gugat-sistem-pemilu-ke-mk,-yuwono-pintadi-disebut-bukan-lagi-kader-nasdem

Uji materi terhadap aturan mengenai sistem pemilu proporsional terbuka dengan memilih nama calon anggota legislatif (caleg) yang saat ini tengah berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK) menyeret nama Partai NasDem. Sebab, salah satu penggugat yaitu Yuwono Pintadi disebut-sebut merupakan kader partai besutan Surya Paloh itu.

Namun, Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya membantah dan menyatakan Yuwono Pintadi bukan kader Partai NasDem lagi.

“Yuwono Pintadi yang melakukan uji materi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu (aturan sistem proporsional terbuka) ke MK. Status keanggotaanya sudah berakhir sejak 2019. Dengan begitu, gugatan tersebut sifatnya pribadi bukan atas nama Partai NasDem,” kata Willy dalam keterangannya, Sabtu (31/12/2022).

Willy menjelaskan, setelah Kongres Partai NasDem II tahun 2019, Kebijakan DPP terkait keanggotaan partai sudah terdigitalisasi. Sehingga tertuang dalam surat edaran DPP Partai NasDem terkait migrasi keanggotaan Partai NasDem ke Kartu Tanda Anggota elektronik.

“Bagi kader yang tidak melakukan registrasi ulang tersebut, dianggap mengundurkan diri dan tidak tercatat dalam sistem keanggotaan partai. Artinya Yuwono Pintadi bukan lagi kader NasDem, karena tidak patuh terhadap surat edaran tersebut,” terangnya.

“Yuwono tidak punya hak mengeklaim Partai NasDem, dalam gugatan uji materiil ke MK terkait sistem Pemilu proporsional terbuka menjadi tertutup,” lanjut Willy.

Sikap Partai NasDem

Disisi lain, Willy juga menyatakan Partai NasDem menolak pemilu dengan sistem proporsional tertutup. Karena menurutnya, penerapan sistem proporsional terbuka merupakan kemajuan demokrasi.

“Sistem proporsional terbuka adalah antitesis dari sistem yang sebelumnya yakni sistem proporsional tertutup,” ujarnya.

Willy menambahkan, sistem proporsional terbuka memungkinkan beragam latar belakang sosial seseorang untuk bisa terlibat dalam politik elektoral. Dengan sistem semacam ini pula, warga bisa turut mewarnai proses politik dalam tubuh partai.

Sebelumnya, klausul sistem Pemilu proporsional terbuka dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara ini bernomor 114/PUU-XX/2022.

Pemohon tercatat atas nama Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP), Yuwono Pintadi (anggota Partai NasDem), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button