Market

Guru Besar UI Ajari Bos Pajak Maksimalkan Setoran Negara

Guru Besar Kebijakan Publik Perpajakan Universitas Indonesia (UI) Prof Haula Rosdiana, ajari Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, bagaimana memaksimalkan setoran pajak.

“Kebijakan perpajakan yang baik jika tidak didukung dengan administrasi perpajakan yang baik, akan menyebabkan masalah,” kata Haula Rosdiana, dikutip Rabu (28/6/2023).

Menurut dia masalah administrasi perpajakan bukan hanya aspek teknis, namun aspek yang lebih substantif yaitu bagaimana pajak menjadi darah negara yang membuat negara bisa hidup dan sehat untuk memakmurkan rakyat secara adil dan merata.

Prof Haula mengatakan, undang-undang mengamanatkan Single Identity Number (SIN) untuk membangun sistem perpajakan yang lebih baik. Untuk menjamin kemandirian fiskal, karena pajak adalah darah negara dan berbagai negara sudah mengarah pada kebijakan bank data perpajakan atau SIN.

“SIN ini bisa jadi instrumen administrasi untuk menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat,” lanjut Prof Haula.

Sebagai bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), telah dilaksanakan integrasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Tujuan integrasi ini adalah untuk mempermudah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memantau masyarakat yang masuk kriteria sebagai wajib pajak.

Penggunaan NIK sebagai NPWP dapat memunculkan masalah optimalisasi penerimaan negara dan memunculkan potensi permasalahan lain, yaitu Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak milik wajib pajak yang seharusnya bersifat rahasia, dapat tersebar luas.

Dasar hukum NIK adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. NIK ini dipakai oleh masyarakat untuk kegiatan penataan dokumen dan data kependudukan demi kepentingan pelayanan publik.

Sementara itu NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai identitas untuk menjalankan hak dan kewajiban pajaknya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button