News

Terlibat Prostitusi, Dua Wanita Asal Afrika Ditangkap di Bali


Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali menangkap dua orang warga negara asing (WNA) masing-masing asal Tanzania dan Uganda karena diduga terlibat kasus prostitusi.

“Apabila terbukti ada pelanggaran, maka akan kami proses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra, Jumat (3/5/2024).

Dua WNA itu merupakan wanita masing-masing berinisial SEK (33) dari Tanzania dan FN (26) dari Uganda yang diketahui menawarkan diri secara daring melalui salah satu laman prostitusi.

Keduanya ditangkap dalam operasi Pengawasan Orang Asing dan diketahui masuk Indonesia menggunakan visa kunjungan indeks B211 dan pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) investor.

Mereka ditangkap bersama dengan lima orang WNA lainnya yang juga seluruhnya wanita di dua rumah kos di kawasan Seminyak dan Kuta, Kabupaten Badung.

Adapun lima WNA wanita tersebut berinisial JHM (35) dari Tanzania karena penyalahgunaan izin tinggal, kemudian berinisial AIK (26) karena tidak dapat menunjukkan paspor.

Selain itu, tiga WNA lain juga berasal dari Tanzania dengan inisial PRN (27), AFM (29), dan MJM (22) yang masih didalami dokumen keimigrasiannya.

Petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian saat ini masih memeriksa seluruh WNA dari benua Afrika itu.

“Saat ini terhadap tujuh WNA tersebut masih kami amankan di Kantor Imigrasi untuk menjalani proses lebih lanjut,” katanya.

Sementara itu, berdasarkan data Imigrasi Ngurah Rai, selama triwulan I-2024, sebanyak 37 WNA dideportasi dari Indonesia karena berbagai alasan di antaranya tidak menataati aturan hukum, penyalahgunaan izin tinggal hingga terjerat kasus kriminal.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button