News

Habib Rizieq: Ustaz Abdul Somad Dipanggil Polisi Usai Danai Dapur Umum Warga Rempang

Imam Besar Front Persaudaraan Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) menyebut, dai kondang Ustaz Abdul Somad (UAS) dipanggil polisi lantaran terlibat dalam pendanaan dapur umum bagi warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, pascabentrok dengan aparat.

Dalam sebuah video yang beredar di jagat maya, Sabtu (16/9/2023), Habib Rizieq mengatakan, UAS dituduh bersalah lantaran membantu kelompok masyarakat yang tengah melakukan kejahatan.

“Tuduhannya apa saudara, Ustaz Abdul Somad melakukan pelanggaran pidana karena membantu orang yang sedang melakukan kejahatan,” kata Habib Rizieq dikutip dari video yang viral tersebut.

Habib Rizieq memastikan, pihaknya tak tinggal diam setelah mendapat kabar pemanggilan UAS oleh pihak kepolisian. Dia menyebut sudah mengirimkan tim pengacara guna membantu UAS.

“Kami sudah kirim advokat karena Ustaz Abdul Somad. Beliau bersuara membela warga Rempang yang di Batam,” ungkap Habib Rizieq.

Lebih lanjut, Habib Rizieq, menyebutkan, salah satu pihak yang bertanggung jawab atas dapur umum untuk warga Rempang juga telah diamankan pihak berwajib selama bentrok berlangsung.

Tak cukup sampai di situ, mereka yang sengaja membagikan makanan atau minuman untuk masyarakat, ikut digelandang polisi.

Sebelumnya, UAS mengungkapkan, salah satu sahabatnya bernama Burhan turut dipanggil polisi pascabentrokan yang terjadi di depan Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam pada Senin (11/9/2023).

Dalam unggahan UAS di Instagram, panggilan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau bernomor : B/040/IX/RES.1.24/2023/Ditreskrimum tertanggal 13 September 2023 berisi Undangan Wawancara Klarifikasi Perkara.

UAS tak memberikan penjelasan dalam unggahan tersebut. Hanya saja dirinya menyoroti salah satu poin dari surat yang ditujukan kepada sang sahabat.

Poin tersebut berbunyi, “Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan atau mereka yang sengaja memberi sarana untuk melakukan kejahatan.”

Proyek Eco City

Diketahui, pulau Rempang akan dibangun Rempang Eco City, salah satu proyek yang terdaftar dalam Program Strategis Nasional 2023. Pembangunannya diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023 yang disahkan pada 28 Agustus.

Proyek ini merupakan kawasan industri, perdagangan hingga wisata terintegrasi yang ditujukan untuk mendorong daya saing dengan Singapura dan Malaysia. Pada wilayah ini juga akan dibangun pabrik kaca dan panel surya, yang disebut terbesar kedua di dunia setelah China. Nilai investasi yang masuk pada proyek ini ditaksir mencapai Rp175 triliun dan bisa terus meningkat hingga Rp361 triliun.

Salah satu tokoh masyarakat Riau dan Kepulauan Riau, Azlaini Agus membeberkan situasi yang dihadapi warga Pulang Rempang. Menurut dia, sejak Agustus 2023, pemerintah melakukan upaya usir paksa warga dengan menghentikan layanan sejumlah puskesmas dan sekolah.

Langkah ini diambil oleh BP Batam dan pemkot agar warga Rempang setuju untuk relokasi, meninggalkan kampung halaman demi kelancaran proyek Rempang Eco City. Selain pemaksaan relokasi, Azliani mengatakan, pemerintah seolah-olah ingin membuang para warga. Sebab, sarana prasarana relokasi sama sekali belum dibangun.

Azlaini menambahkan, warga Rempang baru mengetahui adanya rencana proyek itu justru dari media sosial. Artinya, bukan dari kegiatan sosialisasi resmi dari pemerintah. Ia juga bercerita, sejak awal Agustus 2023 pihak BP Batam berulang kali memaksa masuk ke Pulau Rempang untuk memasang patok tanah yang sudah diberikan kepada investor.

Selanjutnya, tanggal 23 Agustus 2023, seluruh warga masyarakat Rempang dan pulau-pulau sekitarnya dengan 6.000 orang menggelar aksi unjuk rasa menolak relokasi. “Warga Rempang tidak menolak masuknya investasi jika memang negara membutuhkan investasi tersebut. Mereka hanya menolak digusur dari tanah leluhurnya. Mereka menolak dipindahkan dari kampung-kampung tua yang sudah mereka huni sejak 300 tahun yang lalu secara turun temurun,” jelasnya, dikutip Kamis (14/9/2023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button