News

Hakim di Rangkasbitung Ditangkap Nyabu di Pengadilan, KY: Kami Dukung BNN

Komisi Yudisial (KY) menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara dua hakim di Rangkasbitung, Lebak, berinisial YR dan DA yang ditangkap BNN Banten sedang nyabu di kantor pengadilan. Jubir KY Miko Ginting mengatakan, lembaganya berkoordinasi dengan BNN dalam penanganan kasus tersebut.

Hakim YR dan DA ditangkap BNN Banten pada Selasa, (17/5/2022) yang lalu. Keduanya terindikasi pernah mengonsumsi sabu-sabu di kantor bahkan, ditemukan alat bukti bong di ruang kerja Hakim YR.

Mungkin anda suka

“Saat ini proses penanganan sedang berlangsung di BNN. Untuk itu, KY akan terus melanjutkan koordinasi erat dengan BNN terkait penanganan perkara ini,” kata Miko, di Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Hakim YR dan DA ditangkap BNN Banten dengan alat bukti sabu-sabu seberat 20,634 gram yang dipesan YR dari Sumatera. Penyidik turut menangkap pegawai pengadilan berinisial RAS yang mengambil pesanan sabu itu dari jasa pengiriman.

Miko mengatakan kasus tersebut sangat disayangkan. Bahkan membuat buruk citra peradilan. KY berharap peristiwa ini tidak terulang lagi, yang artinya pengawasan perilaku hakim yang dilakukan KY bersama Mahkamah Agung (MA) harus diperkuat lagi.

“KY memberi kepercayaan terhadap proses hukum yang sedang berjalan di BNN, yang tentu akan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi,” tuturnya.

Sewaktu memberi keterangan pers penangkapan hakim dan aparatur pengadilan, Kepala BNN Banten, Hendri Marpaung mengatakan, para tersangka mengaku mengonsumsi sabu di banyak tempat termasuk di kantor. Namun hakim YR dan DA membantah pernah memimpin sidang dalam pengaruh narkoba.

“Penggunaan di banyak tempat, ada di kantor, menurut pengakuannya begitu,” ungkap Hendri.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button