Hangout

Hari Pendidikan Nasional 2023, P2G Kritik Permasalahan Rekrutmen dan Kesejahteraan Guru ASN

Pada peringatan Hari Pendidikan Nasional yang diselenggarakan setiap 2 Mei, Koordinator Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriawan Salim, mengkritik sistem tata kelola guru yang belum terlaksana dengan baik. Menurut Satriawan, Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) belum menciptakan solusi yang efektif.

Indonesia menghadapi kekurangan guru ASN di berbagai sekolah negeri, yang diperkirakan mencapai 1,3 juta guru hingga tahun 2024. “Rekrutmen ASN, khususnya dalam kelompok P3K, berjalan sangat amburadul dan perlakuan negara terhadap mereka tidak profesional sesuai dengan UU ASN,” ungkap Satriawan dalam webinar ‘Hari Pendidikan Nasional 2023: Wajah Pendidikan Kini: Filosofi, Orientasi, Kebijakan dan Praktik’ di Jakarta, Senin (1/5/2023).

Salah satu permasalahan yang diangkat Satriawan adalah belum terpenuhinya target rekrutmen 1 juta guru honorer menjadi guru P3K. “Dalam tiga tahun terakhir, baru tercapai sekitar 600 ribu rekrutmen. Mereka kebanyakan guru honorer yang sudah menunggu belasan tahun, namun proses rekrutmen 2022-2023 sangat tidak teratur,” jelasnya.

Tak hanya masalah rekrutmen, Satriawan juga mengkritik kesejahteraan guru P3K yang belum memadai, terutama dalam aspek gaji. “Ada guru ASN yang telah mengajar hingga belasan tahun tetapi belum menerima gaji, seperti di Bandar Lampung, Papua, dan Kabupaten Serang,” ungkap Satriawan.

Satriawan juga mempertanyakan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memberikan kontrak guru P3K hanya satu tahun. Hal ini tidak memungkinkan pengembangan karir yang menunjang. “Provinsi seperti NTT dan NTB berani memberikan kontrak guru P3K selama lima tahun, sementara DKI Jakarta yang memiliki APBD tertinggi di Indonesia hanya memberikan kontrak satu tahun,” jelasnya.

Satriawan membandingkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Ia mengkritik keterlibatan publik yang minim dalam pembuatan RUU tersebut sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). “Bagaimana bisa menerima RUU Sisdiknas jika kesejahteraan guru tidak termaktub di dalamnya? UU No. 5 Tahun 2014 justru sangat berpihak terhadap guru, hanya implementasinya saja yang buruk,” pungkas Satriawan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button