News

Hartanya Banyak, Lukas Enembe Tegaskan Punya Tambang Emas di Tolikara

Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengatakan kliennya mempunyai tambang emas di Distrik Mamit, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua.

Hal itu menjawab soal dugaan asal usul harta kekayaan Gubernur Papua dua periode tersebut yang jadi sorotan setelah dianalisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Saya tanya Gubernur (Lukas) sebelum saya ke sini, Pak Gubernur ini ada pernyataan begini, dengan senyum dia katakan, ‘itu Freeport saya punya. Apa kamu ragukan lagi? Freeport itu saya punya, sebagai gubernur, saya punya itu Freeport, masa kamu ragu?” kata Roy di markas KPK, Senin (26/9/2022).

Roy mengatakan kliennya pernah bercerita memiliki tambang emas di kampung halamannya di Kabupaten Tolikara, Papua. Namun, proses administrasi kepemilikan tambang emas itu belum rampung.”Dia punya surat surat dan dokumennya sedang diurus oleh stafnya. Saya belum ketemu stafnya yang akan menyerahkan kepada saya,” ujar Stefanus.

Stefanus juga menyebut kliennya telah membantah semua tudingan aliran dana yang dikeluarkan Lukas berkaitan dengan kasus suap yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, kliennya merupakan orang kaya yang memiliki duit yang banyak.

“Mari kita sama sama temani, kita sama sama ke Tolikara, kita lihat itu tambang,” tutur Stefanus.

Diketahui, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi beberapa waktu lalu.

KPK belum menyampaikan rincian kasus yang menjerat Lukas tetapi sempat menyinggung adanya dugaan penyalahgunaan dana otonomi khusus (otsus).

Politikus Partai Demokrat itu juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

KPK menjadwalkan pemeriksaan kedua terhadap Lukas sebagai tersangka pada hari ini tetapi Lukas dipastikan tidak akan hadir karena alasan kesehatan.

Lembaga antirasuah belum lama ini mengungkapkan bakal mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang diduga dilakukan Lukas yang mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal itu dilakukan KPK dalam menindaklanjuti informasi mengenai transaksi perjudian di sebuah kasino oleh Lukas sebesar Rp560 miliar.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button