News

Hasil Riksa Direktur PT Kuda Laut Nusantara, KPK Endus Aliran Uang Eks Kepala Bea Cukai Makassar

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya aliran uang ke sejumlah pihak dari tersangka Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

Dari pemeriksaan Direktur PT Kuda Laut Nusantara, Nusa Syafrizal pada Jumat (4/8/2023) pekan lalu, KPK mendapati jejak aliran uang haram Andhi Pramono. Selain Andi, KPK juga memeriksa seorang guru berinisial A.

Mungkin anda suka

“Kedua saksi hadir dan kembali didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan sebaran uang Tersangka AP ke berbagai pihak dalam upaya mengaburkan penerimaan gratifikasinya,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (7/8/2023).

Seperti diketahui, KPK resmi menahan Andhi dalam sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan TPPU pada Jumat (7/7/2023).Ia diduga telah menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pegawai di Bea Cukai sebesar Rp28 miliar.

Andhi Pramono menjadi makelar barang (broker) di luar negeri dan memberi karpet merah kepada pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor. Andhi melakukan aksinya itu sejak 2012 hingga 2022.

Siasat yang dilakukan Andhi untuk menerima fee di antaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor-impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nomine.

Tindakan Andhi itu diduga sebagai upaya menyembunyikan sekaligus menyamarkan identitasnya sebagai pengguna duit yang sebenarnya untuk membelanjakan, menempatkan, maupun dengan menukarkan dengan mata uang lain.

Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button