News

Pegawai Honorer Kena Tipu Investasi Online, Begini Modusnya

Seorang pegawai honorer bernama Adithya Oktaviano mengaku telah tertipu pekerjaan freelance online. Akibatnya, Aditya rugi hingga Rp28 Juta.

Kasus ini pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/2564/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 11 Mei 2023.

Ia menuturkan, modusnya bermula ketika ia menerima chating dari nomor tidak dikenal menawarkan pekerjaan freelance online dengan komisi cukup lumayan tinggi melalui chat pada 5 Mei 2023.

“Isi pesan tanggal 6 Mei 2023 mulai pendaftaran dan tanggal 7 Mei 2023 diminta melaksankan tugas,” ujar Adithya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, ditulis Jumat (12/5/2023).

Adithya mengaku dia tertarik dengan komisi yang ditawarkan sehingga dia mendaftar. Setelah itu, Adithya diundang bergabung ke grup telegram dengan jumlah anggota 1000 orang.

Di mana di sini, mentor hanya meminta untuk follow akun instagram. Adithya dijanjikan mendapat komisi Rp 20 ribu sampai 100 ribu.

“Setiap satu jam diberikan tiga tugas. Di mana jam kerjanya dari pukul 10 pagi sampai pukul 10 malam,” kata dia.

Lebih lanjut, dia mengaku, awalnya dia mendapatkan komisi yang dijanjikan. Namun, lambat laun dia diminta untuk melakukan investasi trading minimal Rp200 ribu. Setelah termakan rayuan, lalu Aditya menanamkan investasinya sejumlah Rp5,5 juta.

Adithya mengatakan, sejak saat itu tugas bertambah karena selain harus memfollow instagram, Adithya juga diminta menanamkan uang di trading. Trading tersebut hanya bisa dilakukan pada waktu tertentu yaitu jam 12, jam 3, jam 6 dan jam 9.

Namun, ternyata dia tidak kunjung mendapatkan keuntungan. Adithya malah disuruh melakukan investasi kembali karena dinilai ada kesalahan tugas.

“Di mana disuruh investasi lagi sebanyak Rp 15 juta,” ucapnya.

Dia mengaku menyanggupi investasi tersebut. Akan tetapi, lagi-lagi dia tak mendapatkan keuntungan dari hasil investasinya. Saat itu, Aditya mencoba bertanya kepada orang-orang yang ada di dalam amggota grup. Namun, tak pernah mendapat jawaban.

“Saya pernah bertanya kelanjutan dari pekerjaan ini. Namun mereka meyakinkan baik-baik saja. Saya juga pernah tanya ingin ngobrol orang kantor. Tapi dia bicara saya masih sama bersama kakak,” imbuhnya.

Atas kejadian itu, Adithya membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Dalam laporannya turut melampirkan barang bukti berupa bukti transfer, bukti percakan dan beberapa lainnya.

“Bukti transaksi, kirim pesan dari chattingan kita follow IG serta janji-janji,” tandasnya.

Laporan tersebut dipersangkakan kepada terlapor dengan Pasal 281 Junto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2000 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button