News

Pekan Depan, Sidang Tiga Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Masuk Materi Perkara

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan sidang tiga terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo 2020-2022, dilanjutkan pekan depan, Rabu (2/7/2023).

Tiga terdakwa itu yakni, Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan

Mungkin anda suka

“Sidang dilanjutkan pada hari Rabu 2 Agustus, pukul 10.00 WIB,” ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/7/2023).

Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung untuk menghadirkan saksi-saksi ke persidangan.

“Mengingat saksinya sama, untuk efisiensi waktu sebisa mungkin dilakukan sama,” katanya.

Sebagai Informasi, Hakim telah memutuskan untuk menolak keseluruhan eksepsi atau nota keberatan terhadap tiga terdakwa.

Diketahui, Irwan Hermawan dan Galumbang Menak didakwa merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51.

Jumlah tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE.03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tak hanya itu, diketahui Irwan juga telah memperkaya diri sebesar Rp119 miliar. Dia melakukan hal tersebut bersama dengan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Tak hanya mereka, terduga pelaku lainnya yaitu Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button