News

Hasto Bela Anies, Sebut Prabowo Kembali ke Setelan Pabrik


Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku heran dengan adanya pengaduan terhadap capres nomor urut 1, Anies Baswedan terkait pernyataannya saat debat ketiga Pilpres 2024, menyinggung 340 ribu hektare lahan milik capres nomor urut 2, Prabowo Subianto.

Meski bukan pihak TKN Prabowo-Gibran yang melaporkan, namun Hasto meyakini pelapor yang menuding adanya upaya penebaran fitnah tersebut terafiliasi dengan Prabowo.

Hasto menilai pelaporan tersebut justru menunjukkan adanya kepanikan dari Tim Kampanye Nasional (TKN) karena berbagai tampilan akhir-akhir ini, khususnya dari sosok Prabowo yang emosional. Ia menegaskan memang sulit menghilangkan watak asli.

“(Prabowo) kembali pada watak dan jati dirinya yang memang ternyata tidak bisa ditutup-tutupi,” ucap dia usai blusukan di rumah susun Tanah Tinggi, Senen, Jakarta Pusat, Minggu (14/1/2024).

“Ya pasangan nomor urut 2 unggul dalam emosi, dalam menyampaikan kata-kata tak pantas, unggul di dalam melakukan intimidasi sampai habis debat pun harus dilaporkan ke Bawaslu,” kata Hasto menambahkan.

Hasto mengaku menyayangkan atas tindakan pelaporan ke Bawaslu tersebut. Menurutnya, hal itu justru menunjukkan pihak Prabowo-Gibran tak menghormati nilai-nilai demokrasi. “Bagaimana debat harus dilaporkan ke Bawaslu? Itu pemaparan soal ide dan gagasan kok,” ujarnya.

Diketahui, Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) melaporkan  Anies ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait pernyataan fitnah. Subadria Nuka,  Perwakilan (PHPB) mengatakan beberapa pernyataan Anies dinilai menyerang personal Prabowo.

Beberapa serangan tersebut antara lain, pernyataan soal anggaran pertahanan yang disebut mencapai angka Rp700 triliun, kepemilikan pengelolaan lahan pribadi, hingga penilaian kinerja Prabowo di Kemenhan dengan skor 11 dari 100.

“Karena diketahui jumlah anggaran Kemenhan tidak mencapai Rp700 triliun. Dan terkait bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto adalah seluas 340 hektar, maka hal tersebut adalah tidak benar,” ujar Subadria kepada wartawan, di Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (9/1/2024).

Menurutnya, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) luas tanah yang dimiliki oleh pasangan Cawapres Gibran Rakabuming Raka itu tak seperti pernyataan yang dilontarkan oleh Anies.

“Didalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Prabowo tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp275.320.450.000,” katanya.

Dalam laporannya, Subadria mengatakan pernyataan Anies tersebut diduga telah melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 521 Undang-Undang Pemilu DAN Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button