News

Hoaks Pemilu Marak, KPU-Bawaslu Didesak Atur Kampanye di Medsos secara Spesifik

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) didesak berani membuat peraturan tentang penataan kampanye politik di media sosial (medsos) yang spesifik, komprehensif, efektif, dan berdampak. Tujuannya untuk menjawab persoalan kekinian.

“Khususnya terkait maraknya disinformasi, hoaks, ujaran kebencian, dan kabar bohong.” kata Direktur Eksekutif The Indonesian Institute (TII) Adinda Tenriangke Muchtar dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (26/6/2023).

Dia menjelaskan, hasil penelitian Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) mengungkapkan peredaran hoaks alias berita bohong menjelang Pemilu 2024 meningkat tajam. Bahkan mencapai enam kali lipat dari biasanya. Catatan Mafindo juga menunjukkan hoaks bertema politik mendominasi hoaks yang tersebar menjelang pemilu.

“Untuk itu, Kami juga mendorong Bawaslu untuk menyusun Code of Conduct kampanye di media sosial,” kata dia menambahkan.

Dengan begitu, ujar Dinda melanjutkan, kampanye di medsos memiliki acuan yang jelas. Lebih jauh, pihaknya juga mendorong Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) berkomitmen memberikan ruang bagi masyarakat sipil untuk terlibat dalam moderasi konten.

“Persoalan ini telah menyebabkan polarisasi, konflik, dan penurunan kepercayaan publik terhadap pemilu dan demokrasi. Fakta juga menunjukkan ujaran kebencian berdampak negatif pada kelompok marjinal, termasuk memicu potensi kekerasan dan ancaman fisik lainnya” ucap Dinda memaparkan.

Oleh karena itu, ia menyebut, hal itu menjadi tantangan bagi lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu maupun pemangku kepentingan terkait guna menciptakan pemilu berintegritas dan transparan.

“Ini menjadi tantangan besar di tengah harapan masyarakat akan terselenggaranya Pemilu yang penuh sukacita, berintegritas, terbuka dan dapat dipercaya,” kata Dinda menegaskan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button