Market

Hotel Sultan Segera Kosong, Kemensetneg Miliki Pengalaman Saat Ambilalih TMII

Pelan tapi pasti, Hotel Sultan, Jakarta segera kembali ke pangkuan negara. Apalagi Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) telah meminta PT Indobuildco, milik Pontjo Sutowo segera mengosongkan lahan Blok 15 di kawasan GBK tersebut karena Hak Guna Bangunan (HGB) telah habis.

Tim dari PPKGBK pun telah melakukan pemasangan spanduk di 13 titik area Hotel Sultan, Jakarta. Tindakan itu dilakukan sebagai upaya persuasif agar pengambilalihan bekas hotel Hilton berjalan lancar. Bila pemilik PT Indobuildco, milik Pontjo Sutowo melakukan perlawanan, bagaimana dengan nasib para karyawannya?

Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo mengatakan untuk nasib karyawan Hotel Sultan ke depan tidak perlu khawatir jika mengikuti aturan pemerintah.

Apalagi, pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sudah punya pengalaman mengatasi permasalahan ini. Contohnya saat pengambilalihan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari keluarga Soeharto.

“Nasib karyawan tentunya ini adalah hal-hal teknis. Apakah langsung masuk GBK atau seperti apa, ini bisa kita bicarakan dengan baik untuk masalah ini,” kata Rakhmadi dalam konferensi pers di kawasan GBK Jakarta, Rabu (4/10/2023).

“Bahwa karyawan, hak-hak mereka sejatinya masih di bawah Indobuildco. Tetapi kalau ke depannya bisa dimanfaatkan lebih baik bersama PPKGBK, tentu kita akan mencarikan solusi yang terbaik untuk mereka juga,” tambahnya.

PPKGBK sebenarnya telah memiliki rencana induk untuk pengembangan lahan yang saat ini berdiri Hotel Sultan. Lembaga ini ingin Blok 15 di kawasan GBK tersebut ke depannya menjadi lebih bermanfaat dari sisi lingkungan, masyarakat, sosial, ekonomi dan budaya dengan rencana menambah ruang terbuka hijau.

“Kita ingin ke depannya lebih baik lagi, artinya masyarakat bisa masuk ke dalam, bisa menikmati ada ruang terbuka hijau yang baru di sana, ada aspek komersialnya juga. Tetapi ada pusat kehidupan yang lebih baik lagi untuk masyarakat, yang syukur-syukur kita bisa mempunyai ikon atau landmark baru di Jakarta,” ucapnya.

Tak Direspon PT Indobuildco

Untuk proses pengalihan aset ini, sejatinya PPKGBK menyatakan sudah enam kali berkirim surat kepada PT Indobuildco. Isinya mengingatkan bahwa HGB No.26/Gelora dan No.27/Gelora telah berakhir pada Maret-April 2023. Sayangnya tidak ada respons positif dari manajemen.

Baru pada pekan lalu PT Indobuildco menghubungi pihak PPKGBK untuk bertemu. Kemudian pada saat pihak PPKGBK mendatangi Hotel Sultan hari Rabu ini, tidak ada perwakilan dari manajemen yang menerima.

“Tidak ada yang datang dari perwakilan PT Indobuildco, maka kami sampaikan PPKGBK juga menjunjung di atas hukum untuk melakukan kegiatan pada hari ini dan sampai hari ini masih dilakukan pemasangan spanduk untuk mendeklarasikan tanah Hotel Sultan adalah bagian dari barang milik negara,” tegas Tim Kuasa Hukum PPKGBK, Kharis Sucipto.

/

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button