News

ICW Pertanyakan Jaksa Tak Tuntut Bos Moratelindo Pidana Uang Pengganti Kerugian Negara

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Diky Anandya menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada para terdakwa kasus dugaan korupsi Menara BTS Kominfo tidak mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat.

“Menurut ICW, tuntutan Jaksa selaku pemegang asas dominus litis atau institusi yang mewakili kepentingan negara dan pemerintah, sema sekali tidak mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat,” kata Diky saat dihubungi Inilah.com, Kamis (2/10/2023).

Pasalnya, Jaksa Kejagung tidak menuntut Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk (Moratelindo), Galumbang Menak Simanjuntak dengan pidana uang pengganti kerugian negara. Hal ini, dikatakan Diky, tentu bertentangan dengan dakwaan Jaksa soal kerugian negara yang ditimbulkan oleh Bos Moratelindo Cs itu mencapai Rp 8,032 triliun.

“Galumbang Menak yang dalam tuntutannya disebutkan bahwa perbuatannya dianggap merugikan perekonomian negara justru tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti. Padahal, berdasarkan hasil audit BPKP, kerugian negara mencapai lebih dari Rp 8 triliun rupiah,” kata Diky.

Menurut Diky, JPU Kejagung tidak memiliki semangat untuk mengoptimalisasi pemulihan kerugian negara dalam perkara ini.

Diketahui, Galumbang Dituntut 15 Tahun Penjara dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Hal memberatkan ialah perbuatan Galumbang menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun. Jaksa meyakini Galumbang bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Jaksa juga menuntut Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali yang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Jaksa menyakini Mukti Ali terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek BTS 4G Bakti Kominfo secara bersama-sama.

Sedangkan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dituntut dengan pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.Irwan juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar subsider 3 tahun penjara. Ia juga diusulkan oleh JPU Kejagung sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button