Ototekno

Iklan Judi Online Banjiri Medsos, Kominfo Siapkan Surat Teguran


Kementerian Komunikasi dan Informatika (kominfo) bersiap mengambil langkah tegas dengan mengirim surat teguran kepada platform digital yang masih kedapatan mengiklankan konten terkait judi online. Langkah ini diumumkan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo, Usman Kansong, dalam sebuah pernyataan.

“Kami akan segera mengirim surat teguran kepada berbagai platform yang teridentifikasi masih mempromosikan judi online. Kami akan memperlakukan semua platform dengan standar yang sama,” tegas Usman Kansong,mengutip Antara, Jumat (5/1/2024) .

Kominfo mengambil tindakan ini menanggapi keluhan dari warganet yang menyoroti prevalensi akun-akun terverifikasi atau yang memiliki centang biru di platform X, yang mempromosikan judi online. 

Menurut penelusuran, akun-akun ini tampak seperti akun bot dengan pengikut yang sangat sedikit, dan konten promosi mereka mengarah pada situs-situs yang telah diblokir aksesnya oleh Kominfo.

Usman menyatakan bahwa langkah Kominfo mengirimkan surat teguran merupakan tindakan yang tepat dalam menangani konten maupun akun yang mempromosikan judi online. Pada tahun 2023, Kementerian telah mengirimkan teguran serupa kepada Meta, salah satu platform digital terbesar yang beroperasi di Indonesia.

Dalam surat tersebut, Kominfo meminta Meta agar mematuhi regulasi Indonesia yang melarang segala bentuk praktik judi, termasuk judi online. Meta diminta untuk mengendalikan konten-konten terkait dengan cara menghapusnya atau menutup akses terhadapnya.

“Kami telah memberikan batas waktu kepada Meta untuk menanggulangi konten judi online tersebut, dan Meta telah mematuhi perintah tersebut. Oleh karena itu, kami juga sedang menyiapkan surat teguran serupa dengan tenggat waktu yang ditentukan untuk platform lain yang masih terbukti mengiklankan judi online,” ungkap Usman.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button