News

IM57+: Tak Boleh Ada Keistimewaan, Firli Bahuri Wajib Hadiri Pemeriksaan!

Ketua IM57+ Institute, Mochamad Praswad Nugraha menegaskan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Tak boleh ada keistimewaan bagi siapapun, termasuk Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Penegasan itu disampaikan Praswad sebagai pengingat supaya mantan bosnya di KPK itu kooperatif hadir dalam pemeriksaan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat (20/10/2023) besok.

“Firli Bahuri wajib hadir pemeriksaan di Polda Metro Jaya, sebagai warga negara biasa yang taat hukum, tidak ada keistimewaan apapun kepada dirinya, sesuai dengan asas Equality Before The Law,” kata Praswad.

Praswad juga menekankan, Polda Metro Jaya harus segera mengumumkan tersangka kasus pemerasan terhadap SYL, agar terciptanya kepastian hukum bagi semua pihak. Selain itu, sambung Praswad,

menjadi bukti kredibilitas Polri sebagai lembaga penegak hukum.

“Jangan sampai ada penumpang gelap yang melakukan kesepakatan-kesepakatan di ruang gelap dalam perkara pemerasan SYL ini,” ungkap mantan penyidik KPK ini.

Disisi lain, kata Praswad, Firli Bahuri harus mengundurkan diri dalam rangka menjalani proses penyidikan dugaan pemerasan SYL yang ada di Polda Metro Jaya. Hal itu dinilai sebagai konsekuensi logis untuk menjaga kredibilitas lembaga KPK yang sedang mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi yang di lakukan SYL.

“Selain itu, sesuai dengan pasal 32 ayat 2 UU KPK jika pimpinan KPK menjadi tersangka maka akan otomatis non aktif,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya akan menjadwalkan pemanggilan terhadap ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri. Pemanggilan Firli ini terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Untuk dimintai keterangannya pada hari jumat tanggal 20 Oktober 2023 pukul 14.00 di ruang pemeriksaan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/10/2023).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa mantan wakil ketua KPK Saut Situmorang dan M Jasin dalam kasus ini. keduanya diperiksa sebagai ahli, terkait benar salahnya pertemuan antara Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di GOR bulu tangkis beberapa waktu lalu.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button