News

Pakar Pidana Nilai Tuntutan Jaksa ke Herry Sudah Sesuai dan Maksimal

Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar nilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU kepada Herry Wirawan sesuai dengan undang-undang.

Pakar Pidana nilai hukuman yang jadi tuntutan jaksa sudah sesuai dengan ancaman hukuman yang berlaku dalam perundang-undangan.

Mungkin anda suka

“Sesuai. Hukuman mati itu hukuman pokok tertinggi (terendah penjara 1 hari), dan kebiri hukuman tambahan,” kata Abdul Fickar kepada Inilah.com, Selasa (11/1/2022).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum atau JPU menuntut hukuman mati ke Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati.

JPU menilai pengajuan tuntut hukuman mati karena sesuai perbuatan Herry Wirawan. Selain hukuman mati, jaksa juga menuntut hukuman kebiri kepada Herry.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta pihak pengadilan menyita dan melelang seluruh aset milik terdakwa Herry Wirawan. Nanti aset tersebut akan masuk proses lelang dan hasil pelelangan itu untuk membiayai para korban pemerkosaan Herry.

Jaksa juga menuntut Herry membayar denda sebesar Rp500 juta subsider satu tahun penjara. Selain itu jaksa menuntut Herry membayar restitusi sebesar Rp331 juta untuk para korban.

Dalam kasus pemerkosaan yang Herry lakukan beberapa santriwati sampai hamil dan melahirkan anak. Dengan kasus ini Kejaksaan menjerat Herry Wirawan dengan dakwaan primair, melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP

Kemudian Dakwaan Subsidair, yakni terdakwa mendapat dakwaan melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button