Kanal

Baca! Empat Hal yang Harus Diketahui Soal Penanganan Barang Kiriman oleh Bea Cukai

Digitalisasi ekonomi telah membawa masyarakat Indonesia menjadi bagian dari information society, yang membuat aktivitas ekonomi masyarakat berbasiskan pada informasi digital internet. Mudahnya akses informasi berpengaruh pula terhadap preferensi jual beli masyarakat, yang tak lagi terbatas di dalam negeri, tetapi juga antarnegara. Hal ini menyebabkan pengiriman barang dari luar negeri semakin marak, dengan proses yang mudah dan waktu yang cepat.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang proses penanganan barang kiriman dari luar negeri, berikut penjelasan Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar. “Barang kiriman ialah barang yang dikirim melalui penyelenggara pos, yaitu PT Pos Indonesia dan perusahaan jasa titipan.

Meski pengiriman barang dari luar negeri kian marak, tetapi tak sedikit masyarakat yang masih mengajukan permintaan informasi terkait prosedur penanganan barang kiriman oleh Bea Cukai dan status pada sistem tracking Bea Cukai. Untuk itu, kami terus berupaya mengedukasi dan menyebarluaskan informasi atas kebijakan dan implementasi aturan barang kiriman, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019,” ujar Encep.

Disebutkan Encep, ada empat hal yang perlu diketahui masyarakat terkait barang kiriman. Pertama, alur penanganan barang kiriman. Pemeriksaan pabean atas barang kiriman meliputi pemeriksaan fisik barang dan penelitian dokumen yang dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko. Pemeriksaan fisik dilakukan dengan menggunakan alat pemindai elektronik atau oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani barang kiriman.

Alur pemeriksaan dimulai ketika barang kiriman tiba di gudang penyelenggara pos. Pihak penyelenggara pos melakukan pemberitahuan impor ke sistem komputerisasi pelayanan (SKP) Bea Cukai. Selanjutnya, Bea Cukai meneliti pemberitahuan impor barang kiriman tersebut dan kelengkapan dokumen perizinan dalam hal barang terkena ketentuan larangan/pembatasan impor. Jika barang dikategorikan jalur merah, maka dilakukan pemeriksaan fisik oleh Bea Cukai.

Lalu, jika seluruh dokumen impor telah sesuai dan lengkap, Bea Cukai menerbitkan persetujuan pengeluaran barang termasuk besaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang harus dibayar oleh penerima barang. “Apabila dokumen impor belum lengkap atau terdapat perizinan impor yang belum dilampirkan, petugas akan meminta pemilik barang untuk melengkapi dokumen tersebut melalui penyelenggara pos yang bersangkutan,” imbuh Encep.

Untuk barang kiriman yang telah diperiksa fisik, akan diberikan tanda khusus pada kemasannya. Hasil pemeriksaan barang kiriman dapat berupa penetapan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang kemudian diterbitkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPBMCP), penetapan tarif dan nilai pabean (billing tagihan dan SPPBMCP) dalam hal barang kiriman dikenai bea masuk dan pajak dalam rangka impor; atau penerbitan dokumen pemberitahuan untuk pemenuhan dokumen pelengkap pabean (invoice, bukti bayar yang valid, dll) dan dokumen pemenuhan kewajiban larangan atau pembatasan (SPBL-BK).

Kedua, cara pengecekan status barang kiriman. “Untuk mengecek status barang kiriman, masyarakat dapat mengunjungi laman www.beacukai.go.id/barangkiriman. Penerima barang cukup memasukkan nomor tracking, airway bill (AWB), resi, atau consignment note (CN), serta memasukkan keycode yang tertera pada laman tersebut. Apabila pada saat melakukan submit hasil pencarian tidak ditemukan, maka penerima barang perlu memperhatikan beberapa kemungkinan. Jika barang tidak ditemukan pada laman tersebut, maka bisa jadi barang belum tiba di Indonesia, barang sudah tiba di Indonesia tetapi belum dilaporkan ke Bea Cukai oleh penyelenggara pos, atau barang memang tidak pernah ada,” kata Encep.

Ketiga, pengertian dari status barang kiriman pada sistem Bea Cukai. Apabila status barang “Dokumen diterima untuk diproses Bea Cukai”, artinya dokumen barang sudah masuk ke sistem Bea Cukai, tetapi masih perlu dilakukan validasi. Jika status barang “Selesai validasi sistem Bea Cukai”, artinya dokumen barang sudah selesai divalidasi oleh sistem Bea Cukai. Namun, jika status barang “Penetapan SPPBMCP menunggu penyiapan barang oleh penyelenggara Pos/PJT untuk dilakukan pemindai (x-ray) atau manifes”, artinya pungutan negara sudah ditetapkan sesuai data yang dilampirkan, tetapi masih memerlukan pengecekan lebih lanjut mealui alat pemindai atau x-ray.

Terakhir, kontak layanan informasi resmi Bea Cukai. Encep menyebutkan informasi selengkapnya terkait barang kiriman dapat diakses melalui tautan https://s.id/FAQBarangKiriman atau kontak layanan Bravo Bea Cukai di linktr.ee/bravobeacukai. “Kami berharap penyebarluasan informasi terkait barang kiriman ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat atas ketentuan yang berlaku. Tak luput, Bea Cukai mengapresiasi masyarakat dan stakeholders yang telah mematuhi aturan kepabeanan di bidang impor, terutama terkait kebijakan barang kiriman. Bantu kami untuk terus mengoptimalkan implementasi peraturan barang kiriman dengan pengawasan dan pelayanan yang baik!” tandas Encep.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button