Ototekno

INDEF: Larangan TikTok Shop Hambat Perkembangan UMKM di Era Digital

Keputusan pemerintah untuk melarang operasi TikTok Shop menimbulkan kontroversi. Platform social commerce ini dinilai telah memberi peluang bagi UMKM untuk memperluas operasionalnya dalam dunia digital. Namun, pemerintah dianggap mengambil langkah mundur dengan kebijakan ini.

Menurut Ekonom dari Institute for Development of Economic and Finance (INDEF), Nailul Huda, pembatasan yang diberlakukan pemerintah dianggap menghambat UMKM dalam menapakkan langkah di dunia digital.

“Jadi jika sosial media dilarang untuk berjualan, itu memutus satu langkah UMKM bisa go digital dan sebuah langkah mundur dari pemerintah. Yang seharusnya dilakukan adalah mengatur social commerce ini agar bisa setara dengan e-commerce atau pedagang offline,” ujar Huda kepada inilah.com, Selasa (26/9/2023).

Sementara pemerintah, melalui Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas, berpendapat bahwa social commerce seharusnya hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, bukan untuk transaksi langsung.

“Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung tidak boleh lagi. Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV,” kata Zulhas.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, juga menegaskan bahwa platform media sosial seharusnya tidak merangkap sebagai lapak jualan digital.

“Kita harus mengatur yang fair, bukan lagi free trade, tetapi fair trade; perdagangan yang adil,” ungkap Budi.

Huda memandang bahwa larangan ini akan mempersulit UMKM yang seharusnya mendapat dukungan untuk go digital. Dia berpendapat bahwa regulasi yang adil seharusnya bisa diaplikasikan tanpa harus melarang sepenuhnya.

“Pengenaan pajak dan sebagainya menjadi krusial diterapkan di social commerce. Akan banyak loophole di situ,” tambah Huda.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyoroti keberadaan social commerce yang dinilainya merugikan pelaku usaha kecil. Salah satu solusi yang diusulkan adalah revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2020.

Ada dua sisi yang perlu dipertimbangkan dalam isu ini: perlindungan terhadap UMKM dan regulasi yang adil untuk semua pihak. Sementara pemerintah melihat kebijakan ini sebagai upaya melindungi usaha kecil, ada pandangan bahwa keputusan ini justru menghambat kemajuan UMKM dalam memanfaatkan peluang di era digital.

Dengan adanya perbedaan pendapat ini, pemerintah perlu mempertimbangkan ulang kebijakannya dan mencari solusi yang lebih mengakomodir semua pihak.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button