Market

Kepastian Sri Mulyani Masuk BI, DPR Menunggu Surat Jokowi

Masa jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo berakhir Mei 2023, namun DPR belum menerima nama pengganti yang diusulkan Presiden Jokowi.

Menurut Anggota Komisi XI yang juga Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah, belum ada surat dari Presiden Jokowi tentang usulan nama pengganti Gubernur BI yang ditinggalkan Perry pada Mei 2023. “Sampai saat ini DPR belum menerima usulan nama calon Gubernur BI dari presiden, kita tunggu saja proses pengajuan yang dikirimkan dari pemerintah,” ujar Said di Jakarta, Rabu (1/2/2023).

Namun demikian, politkus senior PDI Perjuangan kelahiran Sumenep, Madura ini, berharap, Presiden Jokowi sudah setorkan usulan nama ke DPR, paling lambat akhir bulan ini. “Masa jabatan Pak Perry Warjiyo selaku Gubernur BI akan berakhir Mei nanti. Kami perkirakan Presiden Jokowi akan mengirimkan nama calon Gubernur BI selambatnya pada minggu ketiga Februari ini,” sambungnya.

Saat ditanya kabar yang berhembus seputar tiga calon kuat pengisi kursi Gubernur BI, yakni Menteri Keuangan, Sri Mulyani; Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa; dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, dirinya menilai semuanya punya kapasitas.

“Kami meyakini Presiden Jokowi akan mengajukan tokoh-tokoh yang berkualitas dan sangat kompeten memimpin BI. Kalaupun boleh berharap, sebaiknya Presiden Jokowi hanya mengusulkan satu nama saja, calon Gubernur BI ke DPR,” terang Said. .

Bagaimana kalau presiden usulkan 1 nama? Menurutnya tidak masalah. Artinya, Presiden Jokowi tentunya punya pertimbangan serta alasan kuat. Selain kemampuan, faktor lain juga memengaruhi pilihan presiden.

“Figur Gubernur BI yang ideal, tentu saja harus memiliki chemistry yang kuat dengan pemerintah. Khususnya dengan kementerian sektor perekonomian dan keuangan, serta otoritas lainnya seperti OJK dan LPS,” jelas Said.

Sebab, kata Said, peran dan fungsi BI sangat penting. Apalagi tantangan ekonomi di masa depan, cukup berat. Peran BI sebagai regulator sektor makro-prudential, harus lebih fokus.

“Apalagi setelah pengesahan Undang-undang No 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Kita butuh banyak aturan pelaksana yang harus segera dibuat. Butuh kerja cepat dan solid diantara Komite Stabilitas Sektor Keuangan(KSSK) yang di dalamnya ada unsur BI,” pungkas Said.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button