Market

Inilah Tiga Kategori Perizinan Usaha Berbasis Risiko dalam UU Cipta Kerja

inilah-tiga-kategori-perizinan-usaha-berbasis-risiko-dalam-uu-cipta-kerja

Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi, Delfinur Rizky menyebutkan, sistem Online Single Submission (OSS) menggunakan perizinan usaha berbasiskan risiko.

Kata dia, ada tiga kategori perizinan yang tersemat dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UUCK). “Jadi, persyaratan dasar perizinan berusaha ada dua. Pertama, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR),” terang Delfinur dalam Workshop UU Cipta Kerja bertajuk ‘Memberikan Kemudahan Berusaha bagi Pelaku UMKM, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif’ di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (13/4/2023).

Namun, lanjut Delfinur, syarat tersebut tidak berlaku untuk Usaha Mikro Kecil (UMK) yang dikecualikan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Karenanya, kata Delfinur, hanya membuat sebuah pernyataan mandiri dari pelaku usaha, bahwa lokasinya tidak melanggar tata ruang. “Kedua, persetujuan lingkungan. Kalau ada istilah AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup), itu dokumen lingkungan. (Terdapat) persetujuan dari pemerintah atas dokumen lingkungan,” jelasnya.

“Tidak semua kegiatan usaha itu, perlu mengurus dokumen lingkungan. Sudah ada aturannya yakni PP Nomor 22 dan juga di permen LHK Nomor 4 Tahun 2021. Kegiatan dan ruang lingkup apa saja yang perlu menyusun dokumen lingkungan,” lanjutnya.

Terkait kegiatan usaha yang membutuhkan izin tambahan, seperti Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU), ada dua jenis. “Memang kalau di lapangan, ada yang sifatnya transaksional dan non transaksional. Kalau sifatnya transaksional itu, dilakukan lebih dari sekali, ada periodenya. Kalau yang non transaksional, itu mirip perizinan berusaha,” tandas Rizky.

Di sisi lain, ia memaparkan, berdasarkan data Kamis (13/4/2023) pukul 05.00 WIB, telah diterbitkan 3,8 juta Nomor Induk Berusaha (NIB). “Kemudian dari 3,8 juta pelaku usaha tersebut sudah ada 8 juta proyek investasi yang terdaftar,” imbuh dia.

Apabila diurutkan, lanjutnya, sektor perdagangan memiliki angka NIB terbanyak. Disusul Perindustrian, Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Pada kategori perizinan terakhir itu terkait perizinan tunggal.

“Jadi apabila masuk kategori (usaha risiko rendah) tersebut, maka setelah pelaku usaha memilih NIB, mengisi data usaha, kemudian mingisi kapasitas produksi atau jasanya mereka nanti akan ditanya. Jadi sudah ada di sistem OSS list produk yang sudah ada peraturan SNI nya, diatur oleh kementerian perindustrian,” imbuhnya.

Nantinya, kata Delfinur, ketika NIB sudah diterbitkan, maka pelaku usaha berhak untuk menempelkan logo SNI bina UMK di produk yang dihasilkannya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button