News

Intip Gaji BIN, Tunjangan, serta Syarat Pendaftarannya

Bekerja di Badan Intelijen Negara (BIN) menjadi impian banyak orang. 

Selain dianggap prestisius, bekerja di BIN memiliki banyak tantangan tersendiri karena berkaitan dengan dunia intelijen.

Tugas utama BIN adalah upaya deteksi dan antisipasi yang mengancam keamanan serta kepentingan nasional.

Lantas bagaimana syarat menjadi anggota BIN dan berapa gaji serta tunjangan yang mereka terima?

Berapa Gaji BIN?

Mengutip dari website peraturan.go.id, Kamis, (16/11/2023), jenjang jabatan fungsional Agen Intelijen dari yang paling rendah sampai yang paling tinggi, terdiri atas:

  1. Agen Intelijen Ahli Pertama
  2. Agen Intelijen Ahli Muda
  3. Agen Intelijen Ahli Madya dan
  4. Agen Intelijen Ahli Utama

Sementara besaran gaji, berdasarkan sscasn.bkn.go.id, gaji Agen Intelijen paling kecil Rp2,5 juta dan paling besar Rp5 juta.

Perlu diingat angka-angka ini hanya mencakup gaji pokok dan belum termasuk tunjangan lainnya.

Tunjangan yang Didapat Pegawai BIN

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BIN, pegawai BIN menerima tunjangan kinerja setiap bulannya. 

Besaran tunjangan mengacu pada penilaian reformasi birokrasi, pencapaian kinerja organisasi, dan pencapaian kinerja individu.

Tunjangan kinerja Kepala BIN mencapai 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi yang diterima pegawai di lingkungan BIN. 

Sementara itu, besaran tunjangan kinerja untuk pegawai lainnya ditetapkan berdasarkan kelas jabatan di lingkungan masing-masing.

Setiap kelas jabatan memiliki tunjangan dengan nominal yang berbeda. 

Kelas tertinggi mendapatkan tunjangan kinerja hingga Rp33,2 juta.

Sedangkan kelas terendah sekitar Rp2,5 juta. 

Syarat Menjadi Pegawai BIN

Apabila kamu berminat melamar menjadi ASN dan agen intelijen di BIN, berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi.

  • Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945 serta Negara dan Pemerintah Republik Indonesia.
  • Usia saat mendaftar (berdasarkan Perka BIN Nomor 2 Tahun 2022), dengan ketentuan untuk pelamar SLTA Sederajat, minimal 18 tahun dan maksimal 22 tahun 0 bulan 0 hari; untuk pelamar D-III, minimal 18 tahun dan maksimal 22 tahun 0 bulan 0 hari; untuk pelamar S-1, minimal 18 tahun dan maksimal 26 tahun 0 bulan 0 hari; untuk pelamar S-2, minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun 0 bulan 0 hari.
  • Belum pernah menikah, dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan belum menikah dari Lurah/Kepala Desa setempat (Berdasarkan Perka BIN Nomor 2 Tahun 2022).
  • Bersedia untuk tidak menikah selama berstatus CPNS.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Polri.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Bagi lulusan Perguruan Tinggi Negeri, IPK (skala 4) minimal 3,00 (tiga koma nol nol), dengan perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
  • Bagi lulusan Perguruan Tinggi Swasta, IPK (skala 4) minimal 3,30 (tiga koma tiga nol), dengan perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
  • Bagi lulusan SLTA/Sederajat nilai rata-rata ijazah minimal 80 (delapan puluh).
  • Pelamar yang berasal dari perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/sederajat harus memiliki ijazah sekolah menengah atas/sederajat yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan.
  • Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  • Memiliki latar belakang pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan, diutamakan memiliki jaringan yang luas atau pengalaman berorganisasi, baik di bidang akademis maupun organisasi kemasyarakatan.
  • Sehat jasmani rohani, tidak buta warna dan jika berkacamata maksimal +(plus)/-(minus) 1,0.
  • Tinggi badan bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm dengan berat badan ideal.
  • Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
  • Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.
  • Pelamar yang melamar pada formasi jabatan yang sudah dikelompokkan, wajib membuat surat pernyataan kesediaan ditempatkan diseluruh satuan kerja/unit yang ada dalam pengelompokkan tersebut. 
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

Itulah syarat-syarat menjadi pegawai dan agen intelijen di BIN, kamu tertarik melamar?

.

.

Baca berita dan artikel menarik lain Inilah.com di Google News.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button