News

KPK Sita Dokumen dan Data Perkara yang Diurus Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen penanganan perkara dan data elektronik terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, sejumlah materi itu diperoleh dalam penggeledahan di gedung MA dan kediaman para tersangka.

“Dari kegiatan ini (penggeledahan), ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen penanganan perkara dan data elektronik.  Diduga erat berkaitan dengan perkara,” kata Ali, Sabtu (24/9/2022).

Selanjutnya, kata dia menjelaskan, tim penyidik akan melakukan analisis dan penyitaan untuk melengkapi berkas penyidikan para tersangka.

Sebelumnya, KPK menetapkan 10 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan kasasi kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Salah satu tersangka yaitu Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Ia diduga menerima bagian uang suap Rp800 juta.

Rinciannya, sebagai penerima suap yaitu Sudrajad Dimyati (SD) dan lima orang yang berasal dari internal MA. Kelima orang ini adalah Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Nurmanto Akmal (NA), PNS MA Albasri (AB).

Adapun empat orang lainnya merupakan pemberi suap. Mereka adalah yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) selaku pengacara, pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button