News

Ironi Guru Bergaji Lebih Rendah dari Petugas Kebersihan, ASN Malah Nikmati Kenaikan


Para guru di Indonesia, khususnya di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, terus berjuang untuk kesejahteraan dan penghasilan yang layak. Meskipun mereka merupakan elemen penting dalam pendidikan berkualitas, keberpihakan pemerintah daerah terhadap mereka belum sepenuhnya merata.

Sejak April 2023, ribuan guru SD dan SMP di Kabupaten Sintang memperjuangkan hak mereka. Mereka menghadapi ketidakadilan dalam penyaluran tambahan penghasilan pegawai (TPP) oleh pemerintah daerah. 

Julia Roli Sennang Banurea dari Komunitas Peduli Kehormatan Guru (KPKG) Kabupaten Sintang mengungkapkan, sementara semua aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu menerima TPP, guru yang sudah mendapat tunjangan profesi guru (TPG) dan tunjangan khusus justru tidak mendapat tambahan apapun.

Ketidakadilan dalam TPP

Julia mengatakan bahwa besaran TPP untuk guru tanpa tunjangan bahkan lebih rendah daripada petugas kebersihan atau keamanan. Dia menambahkan bahwa TPP guru yang menerima TPG dan tunjangan khusus serta yang tidak menerima tunjangan telah disamakan menjadi Rp 336.000 per bulan sejak tahun 2022.

”Ketika April 2023 harus dibayarkan, ada 2.031 guru yang dinolkan TPP-nya. Sebanyak 912 guru yang tidak punya tunjangan dari APBN tetap mendapat TPP Rp336.000. Sementara tenaga kebersihan mendapat Rp590.000 per bulan. Untuk guru hanya naik Rp1.000 dari tahun sebelumnya, sedangkan pejabat dan ASN lain naiknya cukup tinggi,” tutur Julia.

Para guru dan kepala sekolah telah melakukan mogok massal dari 2-5 Mei, dan meskipun menghadapi intimidasi, mereka tetap bertekad untuk terus berjuang. Julia berharap Kementerian Dalam Negeri bisa membantu menyelesaikan masalah terkait dugaan penyelewengan dana TPP untuk para guru.

Menurut Julia, terdapat anggaran TPP sekitar Rp 37 miliar di Kabupaten Sintang, yang sebagian besar dibayarkan bagi ASN nonguru dengan jumlah yang meningkat. Dia menekankan bahwa kebutuhan semua guru hanya sekitar Rp 8 miliar.

Sikap Pemerintah

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani menyatakan bahwa pemerintah daerah memang bisa memberikan TPP kepada guru meskipun mereka sudah menerima tunjangan penghasilan dari APBN. 

”Asal indikatornya dibuat berbeda,” kata Nunuk.

Nunuk menekankan pentingnya peningkatan kesejahteraan guru, termasuk melalui pengangkatan guru honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Sumardiansyah Perdana Kusuma dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyampaikan bahwa terdapat kesenjangan dalam penyaluran TPP di daerah, yang bergantung pada niat baik dan komitmen pemerintah daerah. 

Ia menambahkan bahwa dukungan untuk kesejahteraan guru masih dilakukan setengah hati, dengan contoh bahwa guru swasta yang mendapat TPG hanya dihitung Rp 1,5 juta per bulan karena inpassing tidak dibuka.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button