News

Irwan Hermawan Kedapatan Pernah Biayai Perjalanan Dinas ke Luar Negeri Johnny Plate

Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan kedapatan pernah membiayai perjalanan dinas mantan Menkominfo Johnny G Plate ke luar negeri.

Hal itu sebagaimana dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung, dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS Kominfo.

“Terdakwa Irwan Hermawan memberikan fasilitas kepada Johnny Gerard Plate berupa pembayaran untuk sewa hotel dan biaya operasional dalam perjalanan bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri, diantaranya untuk perjalanan dinas ke Barcelona sebesar Rp621.200.000,- melalui stafnya bernama Latifah Hanum alias Luluk ditransfer ke rekening Travel Manggala dan pembayaran hotel di Zurich sebesar Rp755.966.000,-,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

Diberitakan sebelumnya, mantan Menkominfo itu mendapatkan fasilitas dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan berupa sebagian pembayaran hotel selama perjalanan dinas ke luar negeri.

“Selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Paris Prancis sebesar Rp.453.600.000,00, London Inggris sebesar Rp167.600.000,00, dan Amerika Serikat sebesar Rp404.608.000,00,” ucap dia

Sebagai informasi, Irwan Hermawan terbukti merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar

Rp8.032.084.133.795,51.

Jumlah tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE.03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tak hanya itu, diketahui Irwan juga telah memperkaya diri sebesar Rp119 miliar. Dia melakukan hal tersebut bersama dengan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Tak hanya mereka, terduga pelaku lainnya yaitu Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.

Irwan Hermawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button