News

PT DKI Tolak Banding AKBP Dody, Tetap Dihukum 17 Tahun Bui

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding AKBP Dody Prawiranegara dalam kasus peredaran narkotika.

PT DKI dalam putusannya, menguatkan vonis Pengadilan Negeri Bandung dengan hukuman 17 tahun penjara terkait jual-beli sabu atas perintah Teddy Minahasa.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat nomor 97/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt tanggal 10 Mei 2023 yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Mohammad Lutfi dalam amar putusannya di PT DKI, Kamis (6/7/2023).

Sebelumnya, mantan Kapolres Bukitinggi AKBP Dody Prawiranegara dijatuhi vonis 17 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (10/5/2023).

Majelis Hakim Ketua Jon Sarman Saragih memutuskan Dody terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengganti barang bukti narkoba untuk kemudian diperjualbelikan.

Selain pidana penjara, anak buah Teddy Minahasa ini juga diganjar pidana denda sebesar Rp2 miliar.”Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan penjara enam bulan,” tegas Hakim Jon.

Dody sebagai polisi aktif dinilai mencoreng institusi polri, serta tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan narkoba, jadi pertimbangan yang memberatkan.

Sementara untuk hal yang meringankan, Dody mengakui perbuatannya dan menyesalinya. Selain itu, Dody juga tidak menikmati hasil kejahatan berupa jual-beli sabu hasil sitaan.

Dody dianggap bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman 20 tahun penjara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button