News

Istri Rafael Alun Terima Gaji 10 Juta Perbulan dari PT ARME

Mantan Direktur Keuangan PT Artha Mega Ekhadana, Rani Anindita menyebut Istri Rafael Alun, Ernie Mieke Torondek yang menjabat sebagai Komisaris PT Arme menerima gaji dari perusahaan konsultan pajak ini sebesar Rp 10 Juta perbulan.

Rani yang saat ini bekerja sebagai pegawai KPK dihadirkan sebagai saksi dalam sidang terdakwa penerimaan gratifikasi dan TPPU, Eks Pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun. Informasi ini dikorek oleh tim jaksa penuntut umum.

“Apakah Bu Ernie menerima gaji di PT Arme?,” tanya Jaksa kepada Rani.

“Iya menerima,” jawab Rani kepada Jaksa

“masih ingat besarannya?,” tanya Jaksa lagi.

“Sekitar 10 juta,” balas Rani

“Per bulan?,” kata Jaksa mengkonfirmasi.

“Iya,” Rani membenarkan.

“Melalui cash atau transfer?,” tanya Jaksa

“Lupa saya,” ujar Rani.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi Rp16,6 miliar. JPU mengatakan, uang tersebut diterima terdakwa bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.

Jaksa menuturkan uang tersebut diterima secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013.

Lebih lanjut, JPU menegaskan, uang gratifikasi diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME) dan PT Cubes Consulting serta dari PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Tak hanya itu, Terdakwa sebagai Pegawai Negeri pada Direktorat Jenderal Pajak, dari tahun 2002 sampai dengan tahun 2010 menerima gratifikasi sebesar Rp5.101.503.466,00 sebagaimana Dakwaan Kesatu dan penerimaan lain sejumlah Rp31.727.322.416,00,

Adapun uang Rp 5,1 miliar yang disebut jaksa itu merupakan bagian dari gratifikasi Rp 16,6 miliar yang merupakan dakwaan pertama. Sedangkan uang sebesar Rp 31,7 miliar masih belum dijelaskan asal-usulnya. JPU KPK menyebut bahwa tindakan TPPU salah satunya dilakukan dengan menempatkan ke jasa keuangan.

Dakwaan ketiga dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2023 menerima gratifikasi sebesar Rp11.543.302.671 sebagaimana Dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa SGD2.098.365 setara Rp23.623.414.153 (Rp23,6 miliar), kemudian senilai USD937.900 atau setara Rp14.270.570.555 (Rp14,2 miliar) serta sejumlah Rp14.557.334.857,00.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button