News

Isu Ferdy Sambo Punya ‘Kerajaan’ di Polri, Timsus Fokus ke Pasal Pembunuhan Berencana

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menepis adanya anggapan Ferdy Sambo memiliki ‘kerajaan’ di internal Polri.

Dedi menyebut Ferdy Sambo saat ini tengah dibayang-bayangi pasal berlapis pembunuhan Brigadir J, yakni pasal 340 subsider pasal 338 juncto 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 juncto 55 dan 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil,” kata Dedi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Kamis (18/8/2022).

Selain itu, Dedi menyebutkan, Timsus Gabungan Polri tengah melengkapi konstruksi perkara agar berkas kasus pembunuhan Brigadir J segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Karena itu yang justru akan kita sampaikan ke JPU dan diuji dalam proses persidangan yang terbuka, yang transparan,” ungkapnya.

Timsus gabungan Polri juga berencana bakal membeberkan perkembangan terkait kasus kematian Brigadir J, termasuk memaparkan hasil pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

“Ya oke, itu dulu, besok kita akan sampaikan secara komprehensif,” pungkasnya.

Sebelumnya, informasi mengenai Ferdy Sambo memiliki ‘kerajaan’ di internal Polri disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD. Mahfud menyebut Sambo mempunyai kelompok yang membantu dan melindunginya dalam pembersihan tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J.

Mahfud pun telah meminta Polri segera menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KEPP) terhadap Ferdy Sambo.

Sementara itu, Indonesia Police Watch (IPW) mendukung KEPP menjatuhkan hukuman pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

“Saya usul sidang etik pada FS segera dilakukan dan dapat segera dijatuhkan sanksi PTDH . Sehingga akan memudahkan proses perkara pidananya dalam status sebagai warga sipil,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso kepada inilah.com, Kamis (18/8/2022).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button