Market

Izin Pengerukan Pasir Laut, Menteri Trenggono: Bersihkan Alur Pelayaran

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengakui ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil terancam dengan adanya bisnis pasir laut untuk reklamasi liar. Aturan baru yang dikeluarkan Presiden Jokowi untuk mendukung kegiatan reklamasi adalah hasil sedimentasi. Tujuannya untuk melindungi gangguan ekosistem dan pelayanan.

“Karena reklamasi membutuhkan pasir laut, sekarang diatur, seluruh reklamasi yang izinnya kita setujui, reklamasi harus dari sedimentasi. Tetapi juga hasil sedimentasi itu banyak sekali kandungannya, ada lumpur, ada pasir atau material yang lain,” jelas Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono seperti mengutip dari keterangan resmi KKP di Jakarta, Rabu (7/6/2023).

Menurutnya, penggunaan pasir laut untuk kegiatan reklamasi juga menjadi lebih tertata dengan terbitnya PP Nomor 26 Tahun 2023. Ke depan, lanjut dia, material yang boleh dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan reklamasi adalah hasil sedimentasi, bukan pasir laut yang diambil dari sembarang lokasi.

Hasil sedimentasi jika dibiarkan diakuinya juga bisa mengganggu kelestarian ekosistem laut. Untuk itu, kebijakan pengelolaan hasil sedimentasi yang terdiri dari perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan sesuai PP tersebut penting dilakukan untuk menjaga keberlanjutan ekosistem serta membawa manfaat ekonomi bagi masyarakat dan negara.

“Indonesia itu dapat bonus geografi. Indonesia itu tempat putaran arus. Yang secara peristiwa oseanografi itu material di dalamnya, bisa berupa lumpur, pasir itu ngumpul. Satu dia nutupi alur pelayaran, kedua dia nutupi terumbu karang, padang lamun, tentu ini tidak sehat dong lautnya, kalau kaya gini,” katanya.

Aturan yang dikeluarkan pada 15/5/2023 kemarin itu menetapkan, pengelolaan hasil sedimentasi laut dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut.

Berbeda dengan Jokowi, Megawati saat menjadi presiden justru mengeluarkan kebijakan penghentian eskpor pasir laut ke Singapura. Saat itu, melalui SKB Tiga Menteri, yakni Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Kelautan dan Perikanan serta Menteri Negara Lingkungan Hidup. SKB itu bernomor 89/MPP/Kep/2002, SKB.07/MEN/2002, 01/MENLH/2/2002 tentang Pengehentian Sementara Ekspor Pasir Laut.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button