News

Demi Keadilan Kasus Suap Tanah Bumbu, Pengacara Dwidjono Minta KPK Periksa Bendum PBNU Mardani H Maming

Kuasa hukum eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi yang menjadi terdakwa kasus suap izin tambang, menuntut keadilan ke KPK. Mereka serahkan data awal dugaan keterlibatan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.

Lucky Omega Hassan, salah kuasa hukum Dwidjono dari kantor hukum DN & Partner, berharap KPK melakukan supervisi atas kasus ini. Dia menilai, Dwidjono adalah korban dalam perkara ini. Masih ada aktor intelektual di balik suap pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

“Klien kami hanya sebatas memberikan rekomendasi. Tapi ada SK Bupati Tanah Bumbu yang waktu itu dijabat Mardani H Maming. Bisa saja rekomendasi itu tidak jadi apa-apa, karena hanya sebatas rekomendasi. Bagaimana mungkin seorang kepala dinas bisa menetapkan suatu kebijakan, atau keputusan yang menyangkut kepentingan publik,” tutur Lucki kepada Inilah.com, Kamis (7/4/2022).

Dalam persidangan, lanjut Lucki, keterangan sejumlah saksi mengarah kepada keterlibatan Bupati Tanah Bumbu. Majelis hakim PN Tipikor Kalsel telah memanggil Mardani H Maming untuk dimintai keterangannya, namun dua kali mangkir. Mardani H Maming tampak sehat ketika sowan ke Ketum PDI Perjuangan, Megawati pada Rabu (6/4/2022). “Di sini kan aneh. Kalau memang benar kenapa harus takut,” tegasnya.

Informasi saja, tim kuasa hukum Dwidjono mendatangi gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (7/4/2022), sekitar pukul 12.30 WIB. Mereka menyerahkan sejumlah bukti awal termasuk SK Bupati Tanah Bumbu No 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN). Seluruh dokumen tersebut ditujukan kepada Dewas Pengawas (Dewas) KPK.

Berdasarkan UU No $ Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), pasal 93 ayat 1, mengatur adanya larangan pengalihan IUP. Atas keluarnya SK Bupati Tanah Bumbu tersebut, jelas melangga UU Minerba. Seharusnya perkara ini menjadi pintu masuk untuk mengungkap keterlibatan sang bupati yang kini menjabat Bendahara Umum (Bendum) PBNU.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button