News

Jadi Beking Gudang BBM, AKBP Achiruddin Ngaku Dibayar Rp7,5 Juta per Bulan

Polda Sumatera Utara (Sumut) terus mendalami keterlibatan AKBP Achiruddin Hasibuan dengan mafia penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM). Hal ini untuk menindaklanjuti temuan gudang BBM jenis Solar di dekat rumah.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Tedi Marbun mengatakan dari hasil penyelidikan sementara, gudang BBM tersebut diketahui milik PT Almira (ANR).

Sedangkan AKBP Achiruddin diduga berperan menjadi pengawas di gudang penimbunan solar tersebut sejak 2018. Selain itu, Achiruddin juga mengaku menerima bayaran sekitar Rp7,5 juta per bulan untuk menjaga gudang itu.

“Saudara AKBP AH ada menerima gratifikasi uang Rp7,5 juta dan bervariasi. Ini kita akan cross check dengan yang memberi,” kata Tedi Marbun di Mapolda Sumut, Rabu (3/5/2023).

Dia menjelaskan, penyidik Polda Sumut saat ini masih melakukan pengejaran terhadap Direktur Utama PT ANR bernama Edi. Namun penyidik sudah melayangkan surat panggilan ke perusahaan. Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai yang bertugas di lapangan dan komisaris perusahaan.

“Kita kejar direktur utamanya, karena UU PT yang bertanggungjawab direktur utamanya,” ucapnya.

Tedi mengatakan, penyidik menerapkan UU Minyak dan Gas Bumi untuk mendalami kasus ini. Sebab gudang BBM tersebut tidak berizin alias ilegal.

“Menyangkut masalah ilegal BBM yang ada gudang yang tak punya izin lokasi itu sudah melanggar UU Migas. Jadi kita terapkan UU Migas dan TPPU terhadap PT Almira,” katanya.

Sebagai informasi, AKBP Achiruddin diduga berperan menjadi pengawas di gudang penimbunan solar milik PT Almira (ANR) sejak 2018. Dari hasil penyidikan, AKBP Achiruddin mengakui menerima gratifikasi dari pemilik gudang solar itu. Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button