News

Jadi Hakim MK, Arsul Sani Mundur dari PPP dan Lepas Sederet Jabatan


Arsul Sani resmi menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setelah dilantik Presiden Joko Widodo. Arsul sendiri mengaku sudah mundur dari keanggotaan di Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Selain itu, dia juga melepas jabatannya sebagai anggota DPR, wakil ketua MPR hingga Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

“Seorang hakim MK tidak boleh jadi anggota apalagi pengurus partai politik. Maka, saya juga telah mengajukan, pada bulan Desember itu, pengunduran diri dari jabatan dan keanggotaan di Partai Persatuan Pembangunan (PPP),” kata Arsul usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Dia menjelaskan, seorang hakim MK juga tidak boleh merangkap sebagai pejabat negara. Hal ini mengacu  undang-undang (UU) Mahkamah Konstitusi dan UU MD3.

Diketahui, pengunduran diri Arsul dari anggota Komisi III DPR RI sekaligus wakil ketua MPR RI telah diajukan pada Desember 2023. Ia mundur setelah dinyatakan lolos uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon hakim konstitusi tahun 2024 atas usulan DPR.

Tak hanya itu, Arsul juga mengaku sudah mengundurkan diri dari wakil ketua Dewan Penasihat Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Sebab, seorang hakim MK tidak boleh melakukan praktik hukum di tempat lain.

Arsul mengungkapkan, dirinya pun mundur dari sebuah kemitraan kantor hukum. Padahal, ia sudah berkiprah di kantor hukum itu sebelum menjadi anggota DPR.

“Jadi, harus semuanya clear (jelas), kalau soal clean (bersih) kan masih harus dibuktikan nanti (ketika bertugas di MK),” kata Arsul menambahkan.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button