Market

Jadi Korban Investasi Bodong? Ini Caranya Supaya Uang Investasi Bisa Kembali

Tren investasi dan perencanaan keuangan di masyarakat Indonesia sudah meningkat. Berdasarkan survey yang berjudul ‘Insights and Future Trends of Investment in Indonesia’, sebanyak 72 persen responden mengatakan sudah mulai berinvestasi, terutama di kalangan generasi milenial.

Pandemi COVID-19 menjadi salah satu faktor utama kesadaran investasi dan perencanaan keuangan di kalangan masyarakat Indonesia.

Terlebih lagi, sekarang sudah ada banyak aplikasi financial technology atau fintech yang menawarkan produk dan layanan investasi berupa reksadana dan lainnya.

Dengan kata lain, semua masyarakat yang memiliki smartphone dan akses internet bisa dengan mudah melakukan investasi dalam beberapa menit saja.

Tapi sayangnya, literasi keuangan di kalangan masyarakat masih sangat minim, sehingga banyak di antara mereka menjadi korban penipuan investasi.

Salah satu contoh kasus penipuan investasi yang baru saja terjadi adalah robot trading Net89 yang dikelola oleh PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).

Dilansir dari CNBC Indonesia, kasus investasi bodong robot trading Net89 merugikan 4.000 anggotanya senilai Rp3 triliun. Kerugian setiap anggotanya beragam, mulai dari Rp9 juta hingga puluhan miliar.

Akhirnya, Gerakan Maju Perjuangan Uang Rakyat Member Net89 (Gempur Net89) melaporkan kasus investasi bodong tersebut kepada Bareskrim Polri.

Ciri-Ciri Investasi Bodong

Saat ini sudah banyak beredar broker atau aplikasi investasi yang bisa diakses melalui smartphone dengan mudah. Meski begitu, tidak semua aplikasi menawarkan layanan investasi yang legal atau bodong.

Biar tidak menjadi korban berikutnya, Anda perlu tahu ciri-ciri investasi bodong yang diambil dari berbagai sumber:

1. Keuntungan tinggi

Menawarkan Keuntungan Besar Biasanya Investasi Bodong - inilah.com
Photo: iStockPhoto

Ciri-ciri investasi bodong pertama biasanya menawarkan keuntungan atau return yang sangat tinggi untuk menarik perhatian calon nasabahnya.

Mereka sangat tahu bahwa banyak orang yang ingin berinvestasi hanyalah untuk mencari keuntungan sebanyak-banyaknya. Tapi sayangnya, mereka tidak tahu berapa besaran keuntungan yang ideal saat berinvestasi.

Persentase keuntungan yang ideal dari investasi jangka panjang berkisar di angka 10 persen per tahun. Jika ada yang menawarkan keuntungan dengan nilai yang lebih tinggi, Anda wajib waspada.

Untuk lebih amannya, Anda bisa membandingkan keuntungan yang ditawarkan oleh broker dan suku bunga yang ditawarkan oleh bank.

Jadi perlu diingat, investasi bisa memberikan keuntungan, tapi dengan nilai yang masuk akal.

2. Keuntungan dalam waktu singkat

Menawarkan keuntungan tinggi dalam waktu singkat biasanya investasi bodong
Photo: iStockPhoto

Ciri-ciri investasi bodong selanjutnya, biasanya mereka menawarkan keuntungan dalam waktu singkat. 

Padahal, berdasarkan prinsip dasar investasi, semakin pendek jangka waktu investasi maka semakin kecil risiko dan keuntungan yang didapat.

Sebaliknya, semakin panjang dan lama jangka waktu investasi, maka semakin besar resiko dan keuntungan dan kerugian yang didapat oleh nasabah.

Jadi jika ada broker yang menawarkan investasi jangka pendek dengan keuntungan yang tinggi, Anda wajib mencurigai investasi tersebut.

3. Produk tidak jelas

Produk Investasi Tidak Jelas - inilah.com
Photo: Getty Images

Peraturan investasi yang harus diingat selanjutnya adalah menginvestasikan uang atau aset kepada perusahaan atau produk investasi yang jelas.

Jika Anda masih tidak yakin, lakukan riset atau mencari informasi terkait perusahaan atau produk investasi di website OJK.

Apabila Anda tidak menemukan rekam jejak yang baik terhadap perusahaan itu, sebaiknya dihindari saja.

4. Sistem piramida

Ciri Ciri Investasi Bodong Menggunakan Sistem Piramida - inilah.com
Photo: Getty Images

Tidak selalu, tapi banyak investasi bodong yang selalu meminta nasabah atau anggotanya untuk mencarikan calon anggota baru. Biasanya mereka akan menjelaskan metode ini dengan sistem piramida.

Investasi yang benar dan legal tidak akan meminta anggotanya untuk mencari atau mengajak anggota baru untuk berinvestasi. Jika Anda diminta melakukan hal serupa, sebaiknya abaikan dan hindari karena hal tersebut termasuk ciri-ciri investasi bodong.

5. Perizinan tidak jelas

Perusahaan Tidak Berizin - inilah.com
Photo: Getty Images

Syarat utama suatu perusahaan atau broker menawarkan produk investasi yang benar dan legal, mereka harus mengantongi izin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Tapi Anda juga harus waspada dengan perusahaan investasi yang memasang logo OJK, sebab bisa jadi mereka hanya mengaku secara sepihak.

Biar lebih aman, cobalah untuk bertanya nomor perizinan resmi yang diberikan oleh OJK kepada perusahaan. 

Jika tidak diberikan, Anda tetap bisa melihat legalitas perusahaan itu dengan menghubungi OJK secara langsung di Kontak OJK 157 @kontak157, melalui telepon 157, WA 081 157 157 157, atau email [email protected]

Sedangkan untuk investasi jangka panjang seperti Perdagangan Berjangka Komoditi, Anda bisa mengeceknya di ceklegalitas.bappebti.go.id.

Cara Melaporkan Penipuan Investasi agar Uang Kembali

Bagi Anda yang sudah terlanjur terjebak dan menjadi korban investasi bodong, berikut adalah cara melaporkan penipuan investasi agar uang kembali yang bisa dilakukan.

1. Kumpulkan korban 

Cara Melaporkan Penipuan Investasi agar Uang Kembali, Kumpulkan para korban investasi bodong
Photo: iStockPhoto

Tawaran investasi jangka pendek dengan keuntungan besar tentu akan menarik perhatian banyak masyarakat. Dengan kata lain, Anda bukanlah satu-satunya korban yang tertipu oleh investasi tersebut.

Maka, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengumpulkan korban-korban investasi bodong di platform yang sama. Anda bisa menemukannya dengan melalui surat terbuka di media sosial.

Semakin banyak korban yang merasa dirugikan, semakin tinggi peluang kemenangan di pengadilan. 

2. Cari pengacara yang kompeten

Pekerjakan Pengacara Yang Kompeten - inilah.com
Photo: Getty Images

Setelah mengumpulkan para korban, langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah mencari pengacara yang kompeten. Jika bisa, Anda bisa mempekerjakan pengacara yang pernah menyelesaikan kasus yang sama.

Cara cek kredibilitas pengacara bisa dilihat berdasarkan portofolio untuk melihat kasus-kasus apa yang pernah dia pegang.

Sembari mencari pengacara yang kompeten, Anda dan korban lainnya juga harus menyiapkan bukti-bukti yang memberatkan perusahaan investasi.

3. Buat laporan ke OJK

Cara Melaporkan Penipuan Investasi agar Uang Kembali, Lapor ke OJK
Photo: Getty Images

Cara melaporkan penipuan investasi agar uang kembali selanjutnya, Anda dan korban yang lainnya bisa melaporkan adanya penipuan investasi bodong ke OJK.

Cara membuat laporan ke OJK cukup mudah, Anda hanya perlu menghubungi layanan OJK di nomor 157 atau mengirimkan email pengaduan ke [email protected]

4. Ajukan hukum perdata atau pidana

Cara Melaporkan Penipuan Investasi Agar Uang Kembali, Ajukan Hukum Pidana Atau Perdata - inilah.com
Photo: Getty Images

Hukum Perdata bisa menjadi pilihan yang tepat jika Anda dan korban tidak ingin berlarut-larut dalam menyelesaikan masalah. Sedangkan Hukum Pidana dilayangkan oleh para korban yang ingin pelaku mendapat hukuman penjara.

Pasal yang bisa digunakan untuk menggugat pelaku adalah Pasal 378 KUHP dan Pasal 429 UU 1/2023:

Pasal 378 KUHP

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Pasal 429 UU 1/2023

Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.

Apakah Kerugian Investasi Bodong Bisa Kembali?

Para korban investor yang telah menyerahkan uangnya dapat mengajukan ganti kerugian atas investasi bodong atas dasar Pasal 20 Perma 13/2016 yang berbunyi:

“Kerugian yang dialami oleh korban akibat tindak pidana yang dilakukan oleh Korporasi dapat dimintakan ganti rugi melalui mekanisme restitusi menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau melalui gugatan perdata.”

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button