News

Jadi Perantara Jual-Beli Narkoba, Linda Pujiastuti Dihukum 17 Tahun Penjara

Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, diganjar hukuman 17 tahun penjara dalam perkara peredaran narkoba yang melibatkan Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.

Linda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun,” ujar Majelis Hakim Ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

Selain hukuman pidana, Linda yang menyebut dirinya sebagai istri siri Teddy Minahasa itu juga diganjar pidana denda sebesar Rp2 miliar.”Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan penjara enam bulan,” tegas Hakim Jon.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan perbuatan Linda bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat memberantas narkotika, menikmati keuntungan sebagai perantara sabu serta perbuatan meresahkan masyarakat sebagai hal yang memberatkan.

Sementara untuk hal meringankan, Linda kooperatif selama proses persidangan.

Linda dianggap bersalah dengan pasal Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hukuman Linda lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta 18 tahun penjara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button