News

Jadi Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Menyuruh dan Menskenariokan Penembakan Brigadir J

Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan pihaknya menetapkan empat orang tersangka terkait kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Dari keempat orang ini, Irjen Pol Ferdy Sambo merupakan salah satu tersangka.

Agus mengatakan, empat tersangka ini memiliki peran masing-masing. Namun dia menyebut, Bharada E atau Richard Eliezer sebagai pelaku penambakan Brigadir J. Namun penembakan itu atas perintah dari atasannya yakni Irjen Pol Ferdy Sambo.

“RR turut membantu dan menyaksikan korban, KM turut membantu dan menyakasikan. FS (Ferdy Sambo) menyuruh melakukan dan menskrnariokan seolah-olah terjadi terbak menembak di rumah dinas,” ungkap Agus dalam keterangan persnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Lebih lanjut, Agus memaparkan, dalam kejadian saat penembakan Brigadir J ini terdapat lima orang saksi di tempat kejadian perkara. Empat orang sudah menjadi tersangka dan satu orang lagi adalah istri dari Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Agus berujar, keempat orang tersebut disangkakan dengan pasal 340 subsider 338, junto 55 dan 56 KUHP. Pasal 340 KUHP menyangkut pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun bui.

Agus mengungkapkan, pihaknya tidak mudah dalam mengungkap kasus ini karena ada keterlibatan personel Polri lainnya dalam menutupi atau menghilangkan bukti-bukti di tempat kejadian perkara. Bareskrim Polri juga sudah memeriksa 47 orang saksi dalam kasus kematian Brigadir J ini.

“Kami melakukan olah TKP selama empat hari berturut-turut. Melibatkan forensik, inafis untuk memperoleh seterang-terangnya dari kejadian tembak menembak ini,” imbuh Agus.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button