News

Jadi Tersangka Korupsi, Dirut Waskita Karya Ditahan Kejagung

Nekat gunakan dokumen palsu untuk korupsi, Direktur Utama (Dirut), Waskita Karya Destiawan Soewardjono (DES) ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka. Dia pun harus mendekam di Rutan Kejagung.

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Destiawan pada Kamis (27/4/2023). Atas dugaan korupsi dana PT Waskita Beton Precast periode 2016-2020.

“Adapun seorang tersangka tersebut yaitu DES (Destiawan Soewardjono), selaku Direktur Utama Waskita Karya periode Juli 2020 sampai sekarang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, Jakarta, Sabtu (29/4/2023).

Ketut mengungkapkan, Destiawan berperan dalam memerintahkan dan menyetujui penggunaan dana Supply Chain Financing (SCF) menggunakan dokumen palsu. “Untuk digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan pencairan atau pembayaraan proyek-proyek fiktif, guna memenuhi permintaan tersangka,” jelas Ketut

Guna memudahkan pendalaman dalam proses penyidikan, Ketut mengatakan, Destiawan harus menjalani penahaan selama 20 hari, terhitung 28 April 2023 hingga 17 Mei 2023. “Tersangka DES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujar Ketut.

Dalam perkara ini, lanjut Ketut, Destiawan dijerat pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button