News

Jaksa Dakwa Dirut Bakti Anang Latif Terima Rp5 Miliar dari Korupsi BTS Kominfo

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif melakukan tindak pidana korupsi proyek base transceiver station (BTS) Kominfo dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

“Terdakwa Anang Achmad Latif menerima pendapatan yang tidak sah sebesar Rp5 miliar,” ujar Jaksa Umarul Faruq, ketika membacakan dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Jaksa menguraikan, penerimaan Rp5 miliar itu berasal dari Direktur Utama PT Sansaine, Jemy Sutjiawan sebesar Rp2 miliar dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan sebesar Rp3 miliar.

Selain didakwa korupsi, Anang juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) dengan membeli satu unit sepeda motor BMW seharga Rp950 juta, membeli satu unit rumah di Tatar Spatirasmi-Kota Baru, Parahyangan, Bandung, senilai Rp6,7 miliar, melakukan pelunasan atas pembelian satu unit rumah di South Grove Nomor 8 Jalan Lebak Bulus 1 Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan, serta satu unit mobil BMW X5 seharga Rp1,8 miliar.

“Perbuatan pembelian maupun pembayaran dalam rangka pelunasan tersebut dilakukan oleh Terdakwa Anang Achmad Latif untuk menyembunyikan atau menyamarkan sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai hasil tindak pidana korupsi,” kata jaksa.

Faruq mengatakan sampai dengan masa kontrak pelaksanaan kegiatan pengadaan BTS dan infrastruktur pendukungnya tersebut berakhir, perusahaan-perusahaan yang menjadi penyedia pengadaan BTS dan infrastruktur pendukungnya tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya. Sedangkan pembayaran sudah dilakukan 100 persen.

“Kegiatan pengadaan BTS dan infrastruktur pendukungnya tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 dan terdakwa Anang Achmad Latif menerima pendapatan yang tidak sah sebesar Rp5.000.000.000,” kata jaksa.

Oleh karena itu, Anang Achmad Latif didakwa kesatu primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP., atau kesatu subsider Pasal 3 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Selanjutnya, Anang Achmad Latif juga didakwa kedua primer Pasal 3 UU TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button