News

Ogah Dipermalukan Seperti Sri Mulyani, Burhanuddin Lakukan Ini

Senin, 13 Mar 2023 – 20:50 WIB

Jaksa Agung Kejaksaan sanksi jaksa - inilah.com

Jaksa Agung ST Burhanudin mengingatkan seluruh jaksa dan keluarganya tak pamer harta di medsos. (Foto: Dok. Kejaksaan RI)

Tak ingin senasib dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang dipermalukan aksi pamer harta pegawai pajak dan bea cukai, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin keluarkan surat edaran.

Dikutip dari akun twitter @PartaiSocmed, Jakarta, Senin (13/3/2023), Burhanuddin telah mengeluarkan surat edaran B-45/A/SUJA/03/2023 pada 9 Maret 2023. Dari judulnya saja, yakni Penegasan Pola Hidup Sederhana Pegawai Kejaksaan, mudah menebak isinya. Intinya, jaksa termasuk istri dan anaknya, dilarang keras pamer kekayaan atau gaya hidup glamour, khususnya di media sosial (medsos).

Surat tersebut berisi enam poin tapi yang paling penting ada dua hal. Pada poin kedua, Burhanuddin mengingatkan para jaksa dan keluarganya untuk membudidayakan pola hidup sederhana dimulai dari diri sendiri dan keluarga, serta tidak memamerkan kekuasaan, kekayaan dan bermewah-mewahan, termasuk di media sosial.

Dan poin ketiga, Burhanuddin mengingatkan kembali seluruh jajarannya untuk menerapkan instruksi Jagung No 2 Tahun 2020 tentang Pola Hidup Sederhana. Termasuk surat edaran Jaksa Agung No 11 Tahun 2020 tentang Penerapan Pengendalian Gratifikasi, Benturan Kepentingan dan Pola Hidup Sederhana. Serta Surat Jaksa Agung R-41/A/SUJA/05/2021 tertanggal 18 Mei 2021 tentang Bijaksana dalam Penggunaan Media Sosial.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button