News

Jaksa Masih Mempertimbangkan Anak dari Ricky Rizal dalam Tuntutannya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap tiga faktor yang menjadi pertimbangan dalam memberikan keringanan hukuman bagi terdakwa Ricky Rizal terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal ini terungkap saat jaksa Rudi Irmawan membacakan bagian akhir dari surat tuntutan terdakwa Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Mungkin anda suka

Jaksa Rudi mengatakan, faktor penunjang yang menjadi pertimbangan dalam memberikan keringanan hukuman yakni usia yang relatif muda dan harapan memperbaiki kesalahan.

“Hal meringankan, terdakwa berusia muda dan masih ada harapan untuk memperbaiki perilakunya,” ujar Jaksa Rudi.

Kemudian, Ricky yang juga berprofesi sebagai anggota Polri masih menjadi tulang punggung keluarga. “Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah,” tambah Jaksa Rudi.

Lebih lanjutnya, Ricky juga disebut memiliki anak yang masih membutuhkan figurnya dalam proses pertumbuhan. Untuk itu, Jaksa menilai tiga aspek tersebut sebagai faktor yang dapat meringankan Ricky Rizal terhadap tuntutan jaksa.

“Terdakwa masih memiliki anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah,” pungkasnya.

Sebelumnya, terdakwa Ricky Rizal Wibowo hanya mampu tertegun usai dituntut 8 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Jaksa menilai Ricky Rizal bersalah karena terlibat dalam pembunuhan yang didalangi Ferdy Sambo.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata Jaksa Sugeng Hariyadi dalam sidang tuntutan kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Dalam pertimbangannya, Ricky dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena terlibat dan turut serta menghilangkan nyawa Yosua pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button