News

Jaksa Tuntut Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Hukuman 9 Tahun Bui

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji dituntut 9 tahun penjara.

Jaksa meyakini Angin menerima suap terkait pengurusan nilai pajak tiga perusahaan besar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Angin Prayitno Aji berupa pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Jaksa juga menuntut pidana tambahan kepada Angin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3,375 miliar dan SGD1.095.000.

Mata uang Singapura itu mengacu pada kurs Bank Indonesia tahun 2019 sebesar Rp10.227 sehingga angkanya Rp11,199 miliar. Maka total uang pengganti mencapai Rp14,6 miliar.

Anginn harus membayar uang pengganti paling lambat sebulan setelah putusan inkrah di pengadilan.

“Jika tidak, harta benda disita dan dilelang oleh jaksa. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana 3 tahun penjara,” ujar jaksa.

Jaksa menilai Angin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sebagaimana dakwaan pertama dalam Pasal 12 huruf a Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button