News

Jalan-jalan Duit Korupsi Proyek Tol Langit

Penetapan Windi Purnama (WP) sebagai tersangka ke-7 mega korupsi BTS BAKTI Kominfo, jadi pintu masuk Kejaksaan Agung (Kejagung) mengejar para penikmat duit haram proyek senilai Rp10 triliun itu.

WP yang merupakan orang kepercayaan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (tersangka), dijerat dengan pasal pencucian uang.

“Langsung kita tahan itu kita kenakan pasal TPPU,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada Inilah.com.

Apalagi perannya sebagai penghubung antar-pihak dalam kasus korupsi proyek BTS di Kominfo, dinilai kental dengan aliran uang korupsi yang merugikan negara hingga Rp8,032 Triliun tersebut.

WP dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan pasal pencucian uang, penyidik Kejagung bakal menelusuri pihak-pihak yang menerima aliran korupsi BTS BAKTI Kominfo yang sudah menjerat sang menteri Johnny G Plate.

“Kita gandeng PPATK,” tegas Ketut terkait penelusuran aliran dana korupsi.

Sejumlah partai politik, santer disebut-sebut ikut menikmati triliunan uang korupsi proyek BTS. Soal tiga parpol besar yang diduga kecipratan, Menko Polhukam Mahfud MD sudah menutup pintu tak akan menelusuri dan menyebutnya sebagai gosip politik.

Sejumlah elit parpol, juga bergiliran membantah terlibat sengkarut aliran uang korupsi proyek ‘tol langit’ tersebut.

“Saya tidak mendengar, saya tidak melihat, dan saya memastikan tidak ada merah (PDI-P) masuk di BTS. Saya garansi kalau soal itu,” kata Ketua DPP PDI-P Said Abdullah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/5/2023).

“Pertama, kalau kita bicara soal hukum yang harus kita jadikan dasar adalah fakta hukum yang valid dan teruji kebenarannya. Sehingga kita jangan berpijak pada narasi yang dikembangkan yang belum ada dasar faktualnya,” tegas Ketua DPP Partai NasDem Taufik Basari di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/5/2023).

“Saya membantah bahwa ada dugaan aliran dana yang mengalir ke partai Gerindra. Kalau di Gerindra kita justru kaget dengar ada aliran, sementara keterkaitannya memang tidak ada sama sekali soal BTS itu,” terang Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/5/2023).

Meski kompak membantah, dugaan aliran uang korupsi sampai ke partai politik tak bisa diabaikan begitu saja. Mengingat banyak komponen proyek yang jadi ‘mainan’.”Karena ada supplier barang yang diduga mahal dan itu diduga juga partai berbeda,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Inilah.com.

Senada, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, haqul yakin ada duit korupsi BTS yang mengalir ke partai. Meskipun ia pesimis Kejagung berani membongkarnya.

Biasanya, parpol akan berdalih tidak mengetahui sumber uang yang diberikan oleh kadernya yang terjerat korupsi. Hal itu adalah salah satu cara untuk memutus mata rantai aliran uang hasil korupsi yang masuk ke gedung partai.”Itu adalah sumbangan pribadi atau riba. Jadi, bisa aja NasDem ini mengelak bukan uang korupsi. Tapi, sumbangan pribadi plate (Johnny G Plate). Uang Plate, bukan dari situ saja (hasil korupsi), bisa saja macam-macam,” kata Uchok kepada Inilah.com.

“Partai politik itu banyak kegiatan, banyak yang harus dibiayai, banyak proposal yang harus di akomodasi. Uangnya dari mana selama ini?,” kritiknya.

Follow the Money, Asset Tracing

Selain partai politik, nama sejumlah elit juga menyeruak setelah Johnny G Plate ditetapkan tersangka dan ditahan. Dengan nilai kerugian negara mencapai Rp8,032 Triliun, rasanya tak mungkin hanya Plate sendiri.

“Itu sudah kita dalami,” kata Ketut Sumedana. “Follow the money, follow the aset, follow the suspect,” sambungnya menjelaskan soal kemana arah penyidikan Kejagung dalam rangka mengembalikan semaksimal mungkin kerugian negara yang dikorupsi Johnny Plate Cs.

“Suspect itu siapa?, orang-orang terdekat,” tandasnya.

Meski nama-nama besar yang disebut terlibat korupsi BTS Kominfo masih samar, nama Gregorius Alex Plate sudah terang menjadi terperiksa di kasus ini. Ia juga menerima aliran uang sebesar Rp534 juta. Meski belakangan sudah dikembalikan, hal itu tidak mengugurkan pidananya.”Ini kan masih berkembang terus, biar menarik ini,” kata Ketut optimis.

Gregorius sudah dua kali diperiksa di Gedung Bundar Kejagung. Ia diduga menjadi salah satu pimpinan perusahaan proyek BTS 4G karena kerap menikmati fasilitas untuk pembangunan BTS 4G dan infrastruktur penunjang paket 1,2,3,4,5 2020-2022.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah memblokir sejumlah rekening mencurigakan terkait kasus ini.”Kami membekukan banyak rekening, semua data sudah kami serahkan ke penyidik,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada Inilah.com.

Kejagung ingin memaksimalkan pengembalian uang negara dari proyek BTS Kominfo yang bikin negara rugi Rp8,032 Triliun. Sejak awal, PPATK, BPK hingga BPKP dilibatkan untuk menggambarkan alur aliran uang korupsi BTS Kominfo.

Soal melacak kemana saja aliran uang korupsi, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo punya gambarannya.

Menurutnya, dengan menggandeng PPATK, penelusuran aliran uang jadi lebih mudah.”LHA (Laporan Hasil Analisis) sudah jadi, follow the money. Nama-namanya sudah terang disitu,” kata Yudi kepada Inilah.com.

LHA PPATK, kata Yudi, sudah lengkap memberikan analisis serta kesimpulan dari aliran-aliran uang yang patut dicurigai terlibat dalam praktik korupsi BTS Kominfo.

Pengungkapan aliran uang, terang Yudi, akan jadi sulit dilacak jika disamarkan pelaku korupsi.”Ada yang dimasukkan ke dalam usaha restoran. Restoran inikan berjalan, ada keuntungan, nanti bagaimana memisahkan uang dari hasil korupsi dengan uang pendapatan restoran. Ini akan rumit dan butuh kerja keras penyidik,” terangnya.

Korupsi dengan melibatkan elit parpol, bukan barang baru bagi Yudi. Ia juga yakin hal ini berlaku di korupsi BTS Kominfo yang menyeret menteri dari Partai Nasdem.”Coba lihat kasus e-KTP, itu lintas partai, mau oposisi ataupun koalisi dapat juga,” ungkap mantan Ketua Wadah Pegawai KPK tersebut.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam LHP Tahun Anggaran 2021, menyebutkan bahwa proyek BTS Kominfo sudah lemah dari sejak proses perencanaan. Bahkan infrastruktur pendukungnya “tidak sepenuhnya sesuai ketentuan,” tulis BPK dalam laporannya.

Sederet aset bergerak yang berbau korupsi BTS Kominfo ini, sudah diparkir di halaman Kejagung dengan total lebih dari Rp10 miliar.

Berikut daftar aset sitaan Kejagung di kasus Korupsi BTS Kominfo.

  • 1 unit mobil BMW/X5 nomor B-1869-ZJC, 1 unit mobil Toyota Innova Venturer hitam B-166-GLB,
  • 1 unit mobil Lexus B-2188-SJE dengan STNK atas nama Cristofer M. Simanjuntak,
  • 1 unit mobil Land Rover tipe R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep S.C. HDTP nomor B-10-HAN warna putih metalik tahun 2021
  • 1 unit motor merek BMW/R 1250 GS Adventure warna hitam kuning dengan nomor D-4679-ADV.
  • 1 unit motor B-5336-TEN, merek Ducati tipe Scrambler Cafe Racer, tahun pembuatan 2019, warna silver,
  • 1 unit motor B-4630-SPU, merek Triumph tipe Tiger 1200 Rally Pro, tahun pembuatan 2022, warna hijau.
  • 1 bidang tanah dan atau bangunan di South Grove Unit Nomor 08, Tipe: SG, seluas 261 meter persegi, luas bangunan 433 meter persegi berlokasi di Jalan Lebak Bulus 1 No. 3, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
  • 1 bidang tanah dan atau bangunan dengan luas 431 meter persegi di Jalan Denpasar Barat Blok.C/6. Kav. No.18, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan,
  • 1 bidang tanah dan atau bangunan dengan luas 1.000 meter persegi di Jalan Graha Indah Golf 1 Nomor 11 Kavling 7A, Desa Mekarsalayu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.
  • 1 bidang tanah dan atau bangunan dengan luas 346 meter persegi di Perumahan Dago Asri, Jalan Dago Asri I, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat.

Penyidik sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment, dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

Tersangka berikutnya, bekas Menkominfo Johnny G. Plate dan Windi Purnama selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button