News

Jalani Cuti Bebas, Bharada E Sudah Keluar Penjara Sejak 4 Agustus

Terpidana pembunuhan berencana Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sudah mendapatkan cuti bebas. Eliezer sudah keluar dari penjara sejak 4 Agustus 2023.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan Bharada Richard mendapat bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023 lalu.

“Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat (CB)” kata Rika saat dihubungi wartawan, Selasa (8/8/2023).

Dia mengatakan setelah mendapatkan cuti, status Bharada Eliezer juga berubah dari narapidana menjadi klien permasyarakatan.

“Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan,” jelasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis Bharada Richard Eliezer dengan 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bharada Richard Eliezer menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada Richard Eliezer terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).

Usai putusan tersebut, Bharada E tidak mengajukan banding dan menerima. Sebab sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan 12 tahun penjara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button