News

Jalani Pemeriksaan Perdana, Mardani H Maming Dikorek Soal Aturan IUP di Tanah Bumbu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan perdana Mardani H Maming sebagai tersangka, Rabu (3/8/2022).

Selama lima jam diperiksa, Ketum HIPMI nonaktif itu menolak berkomentar terkait pemeriksaan perdananya pasca ditahan komisi antirasuah.

Sementara Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri usai pemeriksaan Maming selesai menjelaskan bahwa penyidik tengah menggali informasi seputar pengurusan Izin Usaha Tambang (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

“Didalami terkait dasar aturan yang digunakan tersangka MM untuk menyetujui pengalihan IUP OP tersebut,” kata Ali kepada wartawan.

Namun Ali tidak merinci bagaimana jawaban Maming terkait materi penyidikan KPK tersebut.

Kasus ini berawal dari pemberian izin usaha pertambangan operasional produksi (IUP OP) kepada pihak swasta yaitu PT PCN (Prolindo Cipta Nusantara), saat Mardani Maming menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu pada 2010.

Padahal, IUP OP yang berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan ini adalah milik PT BKPL. Henry Soetio selaku pengendali PT PCN bermaksud untuk memperoleh IUP OP milik PT BKPL ini.

Demi memperoleh IUP OP milik PT BKPL, Henry diduga mendekati dan meminta bantuan Mardani. Lalu pada tahun 2011, Mardani diduga mempertemukan Henry Soetio dengan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang kala itu menjabat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi di Tanah Bumbu.

Mardani diduga memerintahkan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo agar membantu dan memperlancar pengajuan IUP OP dari Henry Soetio.

Surat keputusan yang diharapkan Henry akhirnya terbit pada Juni 2012. Melalui surat itu, PT PCN memiliki izin usaha pertambangan di tempat yang sebelumnya milik PT BKPL.

Namun surat validasi yang ditandatangani Mardani diduga menabrak sejumlah aturan administrasi dokumen yang sengaja di-backdate (dibuat tanggal mundur) dan tanpa bubuhan paraf dari beberapa pejabat yang berwenang.

Kongkalikong Mardani H Maming dan Henry merambah ke ranah pelabuhan di Tanah Bumbu. Mardani H Maming diduga meminta Henry mengajukan pengurusan perizinan pengelolaan oprasional pelabuhan.

Pengelolaan pelabuhan diduga akan dimonopoli oleh perusahaan fiktif PT Angsana Terminal Utama (ATU) milik Mardani H Maming yang dikelola keluarga, mulai dari pemegang saham dan susunan direksinya.

Dalam perkara ini, Mardani H Maming menjadi tersangka tunggal dalam, karena sang pemberi suap yakni Henry Satrio telah meninggal dunia.

meski pemberinya sudah meninggal, KPK yakin mampu mengusut tuntas perkara ini sebab sudah mengantongi bukti dugaan perbuatan pidana Maming.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button