Ototekno

Jangan Gagal Paham, Ini Beda Game dan Judi Online dari Perspektif Hukum


Perdebatan mengenai perbedaan antara game (gim) online dan judi online terus berlanjut di tengah masyarakat, seringkali menimbulkan kebingungan dan kesalahpahaman. Dosen Hukum Pidana di Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, memberikan penjelasan yang jelas dan tegas mengenai hal ini dari perspektif hukum.

Azmi menjelaskan bahwa kriteria sebuah permainan dapat dikategorikan sebagai judi didefinisikan dalam Pasal 303 ayat (3) KUHP. Dalam pasal tersebut, judi diartikan sebagai permainan yang keuntungannya bergantung pada faktor keberuntungan atau kemampuan dan kecerdasan pemain, serta melibatkan pertaruhan. Ini menjadi patokan utama dalam membedakan antara gim online dan judi online.

Menurut Azmi, gim online pada dasarnya adalah platform hiburan yang memungkinkan pemain untuk menguji kemampuan mereka dalam berbagai permainan. Unsur pembelian poin di dalam gim, menurutnya, tidak langsung menjadikan sebuah gim sebagai judi, selama poin tersebut hanya digunakan dalam permainan dan tidak dapat ditukar atau dijual kembali.

“Meskipun ada kemiripan dengan judi dalam praktiknya, terutama yang sulit dikenali atau disembunyikan, penting untuk memperhatikan tanda-tanda seperti permintaan data pribadi di awal permainan atau adanya nominal hadiah, yang cenderung mengarah pada perjudian,” ujar Azmi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/2/2024).

Pentingnya memperhatikan indikasi tertentu seperti permintaan data pribadi atau adanya nominal hadiah yang dapat menandakan kegiatan perjudian. Meskipun demikian, selama tidak ada unsur pertaruhan dan hasil transaksi tidak bisa ditukar dengan uang asli, gim online tidak dapat dikategorikan sebagai judi dalam hukum yang berlaku saat ini.

Azmi menekankan pentingnya regulasi dan pengawasan yang ketat dari regulator dan masyarakat terhadap kegiatan permainan online untuk mencegah praktik perjudian. Esensi perjudian, kata dia, adalah adanya nominal hadiah dengan keuntungan yang sepenuhnya bergantung pada keberuntungan.

Dia juga menyinggung kasus Higgs Domino Island (HDI), yang sempat menjadi kontroversi namun kemudian diizinkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk diunduh kembali setelah memenuhi syarat dan aturan yang ditetapkan. Penutupan fitur kirim koin dalam gim HDI adalah salah satu langkah untuk memastikan gim tersebut tidak terkait dengan judi online, menjadikannya permainan kartu atau papan yang bertujuan untuk hiburan semata.

Dari perspektif hukum, perbedaan antara gim online dan judi online terletak pada unsur pertaruhan dan kemampuan untuk menukar hasil transaksi dengan uang asli. Regulasi yang jelas dan pengawasan yang ketat menjadi kunci untuk memastikan batasan ini tetap terjaga, sekaligus memungkinkan industri gim online berkembang sebagai sumber hiburan yang sah dan tidak terjerumus ke dalam praktik perjudian.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button